MAKALAH GADAI (Rahn)

Edit Posted by with No comments


MAKALAH GADAI (Rahn)



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

bagi temen temen yang sedang browsing di internet sekedar baca, atau ada tugas mampir ya ke blog ku. Semoga bermanfaat ^-^

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Gadai” ini dengan baik, meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Fatah hidayat selaku Dosen mata kuliah Fiqh Muamalah, yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Gadai, Pengertian, Jenis, Rukun, Hukumnya, dll. Kami juga menyadari sepenuhnya, bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
 Kami sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas Fiqh Muamalah dengan judul "Gadai". Disamping itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan makalah ini berlangsung, sehingga terealisasikan lah makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki.



Palembang, 19 Maret 2017


     

             Kelompok 10



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 
DAFTAR ISI 
BAB I  Pendahuluan 
A.    Latar Belakang 
B.     Rumusan Masalah 
BAB II PEMBAHASAN 
A.  Pengertian Gadai 
B.   Jenis Gadai 
C.   Hukum Gadai 
D.  Rukun dan Syarat Gadai 
E.   Sifat Gadai 
F.    Pengambilan manfaat Gadai 
BAB III PENUTUP 
G.  Kesimpulan 
H.  Daftar Pustaka 








BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang Masalah
Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, ada bermacam-macam cara untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara gadai / rahn(الرهن). Para ulama’ berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi banyak sekali orang yang melalaikan masalah tersebut, sehingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai asal-asalan tanpa mengetahui hukum dasar gadai tersebut.   
Dalam  syari’at            bermuamalah, seseorang tidaklah selamanya mampu melaksanakan syari’at tersebut secara tunai dan lancar sesuai dengan syari’at yang ditentukan. Ada kalanya suatu misal ketika sedang dalam perjalanan jauh seseorang kehabisan bekal, sedangkan orang tersebut tidaklah mungkin kembali ke tempat tinggalnya untuk   mengambil perbekalan demi perjalanan selanjutnya[1].Dalam kehidupan bisnis baik Klasik dan Modern, masalah penggadaian tidak terlepas dari masalah perekonomian. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai pnggadaian dijelaskan sebagai berikut .Selain daripada itu, keinginan manusia untuk memnuhi kebutuhannya, cenderung membuat mereka untuk saling bertransaksi walaupun dengan berbagai kendala, misalnya saja kekurangan modal, tenaga dsb. maka dari itu, dalam islam diberlakukan syari’at gadai.
Gadai secara umum berupa transaksi peminjaman sejumlah uang dengan memberikan jaminan berupa perhiasan (emas, perak platina), barang elektronik (TV, kulkas, radio, tape, video), kendaraan (sepeda, motor, mobil), barang-barang pecah belah, mesin jahit, mesin motor kapal, tekstil (kain batik, permadani) dan barang lainnya yang dianggap bernilai. Adapun pengertian hukum dan syaratnya akan dibahas dalam makalah ini.



B.        Permasalahan
1. Pengertian Gadai / Rahn
2. Jenis jenis
3. Hukum Gadai
4. Rukun dan Syarat
5. Sifat
6. Pengambilan Manfaat




BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pengertian Rahn
Menurut bahasa, gadai/ ar-rahn (الرهن) berarti al-stubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn (الرهن) adalah terkurung atau terjerat.
            Menurut istilah syara’, yang dimaksut dengan rahn adalah:
1.   Akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin    diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.
2.      Menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara’ sebagai jaminan hutang selama ada dua kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu.
3.      Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam hutang-piutang.
4.      Gadai ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima.[2]
Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa ar rahn adalah menjadikan barang berharga sebagai jaminan hutang. Sebenarnya pemberian hutang itu merupakan suatu tindakan kebajikan untuk menolong orang yang dalam keadaan terpaksa dan tidak mempunyai uang dalam keadaan kontan. Namun demi ketenangan hati, pemberi hutang memberikan suatu jaminan, bahwa utang iu akan dibayar oleh yang berhutang.[3]

B. Jenis jenis Gadai
Dalam prinsip syariah, gadai dikenal dengan istilah RAHN. Rahn yang diatur menurut Prinsip Syariah, dibedakan atas 2 macam, yaitu:

  1. Rahn ‘Iqar/Rasmi (rahn Takmini/Rahn Tasjily)
Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai.
  1. Rahn Hiyazi
Bentuk Rahn Hiyazi inilah yang sangat mirip dengan konsep Gadai baik dalam hukum adat maupun dalam hukum positif.  Jadi berbeda dengan Rahn ‘Iqar yang hanya menyerahkan hak kepemilikan atas barang, maka pada Rahn Hiyazi tersebut, barangnya pun dikuasai oleh Kreditur.[4]


C. Hukum Gadai
            Sebagai referensi atau landasan hukum pinjam-meminjam dengan jaminan (brog) adalah firman Allah, sebagai berikut:
Al Qur’an
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ …. (البقرة : ۲۸۳)
“Apabila kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secar tunai, sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis hendaklah ada barang yang di pegang” (Q.S. 2: 283)
Hukum rahn secara umum terbagi dua yaitu:
1.      Hukum Gadai (rahn) yang Shahih,
2.      Hukum Gadai (rahn) yang Ghair shahih.

Gadai (rahn) yang Shahih adalah akad gadai yang syarat-syaratnya terpenuhi. Sedangkan gadai (rahn) ghair shahih adalah akad gadai yang syarat-syaratnya tidak tepenuhi.[5] Dikalangan Hanafiah, Ghair shahih itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.       Batil,
b.      Fasid.

Sedangkan menurut selain Hanafiah, akad ghair shahih itu hanya satu macam, yaitu batil atau fasid. Baik batil maupun fasid keduanya memiliki arti yang sama, yaitu setiap akad yang syarat syaratn akad yang shahih tidak terpenuhi.
C. Rukun dan Syarat Gadai
            Dalam melaksanakan suatu  perikatan terdapat rukun dan syarat gadai yang harus dipenuhi. Secara bahasa rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus dipindahkan dan dilakukan.
Gadai atau pinjaman dengan jaminan benda memiliki beberapa rukun, antara lain:
1.    Akad dan ijab Kabul
2.    Aqid, yaitu yang menggadaikan  dan yang menerima gadai.
3.    Barang yang dijadikan jaminan (borg), syarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji utang harus dibayar.

Syarat Rahn antara lain :
1.    Rahin dan murtahin
Tentang pemberi dan penerima gadai disyaratkan keduanya merupakan orang yang cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari'at Islam yaitu berakal dan baligh.


2.    Sighat
Ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
3.    Marhun bih (utang)
Menyangkut adanya utang, bahwa utang tersebut disyaratkan merupakan utang yang tetap, dengan kata lain utang tersebut bukan merupakan utang yang bertambah-tambah atau utang yang mempunyai bunga, sebab seandainya utang tersebut merupakan utang yang berbunga maka perjanjian tersebut sudah merupakan perjanjian yang mengandung unsur riba, sedangkan perbuatan riba ini bertentangan dengan ketentuan syari'at Islam.[6]
D. Sifat
Secara umum rahn dikatagorikan sebagai akad yang bersifat derma sebab apa yang diberikan penggadai (rahn) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang di berikan murtaqin kepada rahn adalah utang, bukan penukar atas barang yang digadaikannya.
Rhan juga termasuk juga akad yang ainiyah yaitu dikatakan sempurna sesuadah menyerahkan benda yang dijadikan akad, sperti hibah, pinjam-meminjam, titipan dan qirad. Semua termasuk akad tabarru (derma) yang dikatakan sempurna setelah memegang (al qabdu).
E. Pengambilan Manfaat Barang Gadai
Dalam pengambilan manfaat barang-barang yang digadaikan para ulama’ berbeda pendapat, diantara jumhur fuqaha dan ahmad.
Jumhur fuqoha berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil suatu manfaat barang-barang gadaian tersebut, sekalipun rahin mengizinkannya, karena hal ini termasuk kepada utang yang terdapat menarik manfaat, sehingga bila dimanfaatkan termasuk riba.
Rasul bersabda:
“Setiap orang yang menarik manfaat adalah termasuk riba” ( riwayat Harits bin Abi Usamah).
Menurut Imam Ahmad, Ishak, al-Laits, dan al-Hasan, jika barang gadaian berupa kendaraan yang dapat dipergunakan atau binatang ternak yang dapat diambil susunya, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat dari kedua benda tersebut disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan selama kendaraaan atau binatang itu ada padanyaJika dia dibiayai oleh pemiliknya, maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut.
Rasul bersabda:
“ Binatang tunggangan boleh ditunggangi karena pembiyayaannya apabila digadaikan, binatang boleh diambil susunya untuk diminum karena pembiyayaannya, bila digadaikan bagi orang yang memegang dan meminumnya wajib memberikan biaya”.[7]
Pengambilan manfaat pada benda-benda gadai tersebut ditekankan pada biaya atau tenaga untuk pemeliharaan sehingga bagi yang memegang barang-barang gadai punya kewajiban tambahan. Pemegang barang gadai berkewajiban memberikan makanan bila barang gadaian itu adalah hewan. Harus membelikan bensin bila pemegang barang gadaian berupa kendaraan. Jadi yang di bolehkan disini adalah adanya upaya pemeliharaan terhadap barang gadaian yang ada pada dirinya.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Menurut bahasa, gadai/ ar-rahn (الرهن) berarti al-stubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn (الرهن) adalah terkurung atau terjerat.
Dalam dasar hukum gadai, ada dalil-dalil yang melandasi di perbolehkannya gadai yang bersal dari Al-Qur’an dan hadis.
Rukun gadai yaitu akad dan ijab Kabul, akid, barang yang di jadikan jaminan (borg). Syarat gadai Orangnya sudah dewasa, berpikiran sehat, barang yang akan digadaikan sudah ada pada saat terjadi akad, barang yang dapat dijadikan jaminan.



DAFTAR PUSTAKA
Abul Rahman Ghazaly, dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. BANK SYARIAH: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Muslich, Ahmad Wardi. 2015. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Mardani. 2014. Hukum Bisnis Syari’ah. Jakarta. Kencana
Haroen, Nasrun. 2000.  Fiqh Muamalah. Jakarta. Gaya media Pratama.
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.



[1] Wahbah al-juhaili, al-fiqh al-islami wa adilatuhu (damaskus:Dar al-fiqr al mua’sshin,2005), jilid VI, cet.ke-8, hlm..4207.
[2] Abdul Rahman Ghazaly, fiqh muamalat (Jakarta: Kencan, 2010), hlm. 265.
[3] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah (Jakarta: Gaya media Pratama, 2000), hlm. 252.
[4] Mardani, Hukum Bisnis Syari’ah, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 202.
[5]  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, Dari teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2005), hlm. 128.
[6]  Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000), hlm. 105.
[7] Sholikhul Hadi, Pengadaian Syari’ah, (Jakarta: Salembadiniyah, 2003), hlm. 54.


MAKALAH TENTANG KLONING (FIQH KONTEMPORER)

Edit Posted by with No comments

MAKALAH TENTANG KLONING (FIQH KONTEMPORER)


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
bagi temen temen yang sedang browsing di internet sekedar baca, atau ada tugas mampir ya ke blog ku. Semoga bermanfaat ^-^



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

            Pada zaman sekarang, di Negara-negara maju dan berkembang bioteknologi berkembang dengan sangat pesat. Kemajuan ini ditandai  dengan ditemukannya berbagai macam teknologi seperti rekayasa genetika kultur jaringan DNA rekombinan pengembangan sel induk, kloning, dan lain-lain. Teknologi ini memungkinkan kita untuk memperoleh penyembuhan penyakit-penyakit genetik maupun kronis yang belum dapat disembuhkan. Selain itu hal-hal yang mendorong perkembangan bioteknologi ini adalah untuk maningkatkan mutu baik, itu dalam bidang pangan, medis, maupun bidang kehidupan lainnya. Bioteknologi secara umum berarti meningkatkan kualitas sesuatu organisme mulalui aplikasi teknologi. Aplikasi teknologi tersebut dapat memodifikasi fungsi biologis suatu organisme dengan menambahkan gen dari rganisme lain atau merekayasa gen pada organisme tersebut salah satu penerapan bidang bioteknologi yang sering dibicarakan orang yaitu Kloning.
            Islam merupakan jalan hidup yang harus diikuti oleh seluruh umat islamuntuk merealisasikan seluruh kehendak Tuhan dimuka bumi. Oleh  karena itu, segala aktivitas umat islam harus didasarkan pada prinsip syariat islam yang asasi, yaitu dengan Al-Qur’an dan Hadis. Kedua asas tersebut diyakini akan tetap mampu menjawab segala tantangan zaman hingga hari kiamat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu bukti bahwa Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama hukum islam, perlu diinterpretasi ulang agar tetap mampu memberikan respon terhadap problematika kehidupan yang dihadapi umat islam saat ini. Kloning yang merupakan salah satu wacana ilmu pengetahuan mutakhir yang sulit dirujuk secara langsung kepada Al-Qur’an Hadis. Konsekuensinya, para fuqaha diharuskan mencri referensi alternatif untuk menjawab persolan tersebut, dengan menggunakan berbagai referensi yang cukup variatif merekapun memberikan jawaban yang saling berbeda antara satu dengan yang lainnya, bahkan tidak jarang penuh dengan nuansa spekulatif. Terkait dengan masalah kloning, islam tidak boleh berdiam diri dan sikap statis. Penerapan tekhnologi biologi ini memang pada mulanya hanya menyentuh ranah pengeahuan ilmiah belaka karena ia dihasilkan melalui proses (scienceexploration). Tetapi sacara langsung maupun tidak langsung, kloning dapat saja memporak-porandakan sendi-sendi ajaran agama dan etika universal. Pada tataran ini kloning tidak saja berada pada ranah ilmu pengetahuan, tetapi lebih jauh dari itu ia telah melakukan loncatan yang cukup jauh terhadap disiplin ilmu lain seperti etika, social,ekonomi, gender, dan juga ilmu agama.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Kloning ?
2.      Bagaimana Kloning pada manusia dalam pandangan islam?
3.      Apa saja macam-macam Kloning?
4.      Bagaimana prosedur Kloning manusia?
5.      Apa manfaat Klonig manusia?
6.      Apa dampak negatif Kloning?


C.    TUJUAN MASALAH
1.      Mengetahui pengertian Kloning
2.      Mengetahui Kloning pada manusia dalam pandangan islam
3.      Mengetahui macam-macam Kloning
4.      Mengetahui prosedur Kloning manusia
5.      Mengetahui manfaat Klonig manusia
6.      Mengetahui dampak negatif Kloning




BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN KLONING
Istilah kloning berasal dari kata bahasa inggris, Cloning adalah suatu usaha untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui proses aseksual atau dengan arti kata lain mmbuat “foto copy” atau penggandaan dari suatu makhluk melalui cara-cara non-seksual. Kloning paada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh, hasilya ditanam di rahim.[1]
Kata cloning, sebagai kata kerja ini sesungguhnya lebih merupakan istilah baru yang didalam kosa kata bahasa inggris pada tahun 70-an belum terlihat mungkin karna sampai saat itu kemampuan manusia dalam dunia rekayasa biologik untuk melakukan penciptaan klon (terhadap makhluk organisme bukan tanaman) belum pernah dapat dibuktikan. Hingga saat itu yang mereka kenal baru kata benda clon, dari bahasa yunani kuno klon yang berarti terubus atau ranting tanaman. Pada masa itu, orang baru mengetahui dan percaya bahwa kloning sebagai suatu upaya penciptaan duplikat individu yang baru hanya mungkin dikerjakan didunia tanaman, lewat penanaman stek-stek batang.
Dari situlah, klon kemudian diartikan sebagai kumpulan organisme (makhluk hidup) baik tanaman maupun hewan yang mengandung perangkat gen yang sama. Anak kembar yang berasal dari satu telur akan memiliki perangkat gen yang sama, oleh sebab itu, orang sulit membedakan satu sama lain. Dipandang dari kesamaan perangkat gennya. Maka dua saudar kembar satu telur dapat dianggap sebagai suatu klon yang terjadi secara alami, ini merupakan isyarat “teknologi ketuhanan”.




B.     KLONING PADA MANAUSIA DALAM PANDANGAN ISLAM
Islam sangat menghargai hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk terknologi kloning. Bahkan lebih jauh manusia diperintahkan untuk memikirkan, menggali, dan mengupayakan seoptimal mungkin tentang semua ciptaan Tuhan. dan bagi manusia itu sendiri, memikirkan dan memahami bagaimana ia diciptakan amatlah dianjurkan hal ini tercermin dalam firman Allah dalam surat al-‘alaq ayat 1-5 yang merupakan ayat pertama al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.
ٱقۡرَأۡ بِٱسۡمِ رَبِّكَ ٱلَّذِي خَلَقَ ١ خَلَقَ ٱلۡإِنسَٰنَ مِنۡ عَلَقٍ ٢ ٱقۡرَأۡ وَرَبُّكَ ٱلۡأَكۡرَمُ ٣ ٱلَّذِي عَلَّمَ بِٱلۡقَلَمِ ٤ عَلَّمَٱلۡإِنسَٰنَ مَا لَمۡ يَعۡلَمۡ
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. (QS. Al-Alaq:1-5)
            Kewajiban meneliti, membaca, mengkaji, dan seterusnya menjadi intens dengan ajaran islam. Secara eksplisit, ayat diatas juga mengisyaratkan bahwa segala penguasaan ilmu dan teknologi merupakan ilmu Tuhan, dan dari ayat itu pulalah dapat dipahami bahwa keberhasilan sebuah penelitian semacam kloning misalnya atas “restu” dari Tuhan.
Kita melihat reaksi atas keberhasilan kloning dalam pembiakan manusia itu merata diseluruh dunia. Jadi, tidak berlebihan kalau dikatakan itu ancaman bagi umat manusia. Karena, memang manusia tidak bisa disamakan dengan tumbuh-tumbuhan dan bnatang. Jika disamakan, itu artinya derajat manusia diturunkan. Itu kemerosota nilai kemnusiaan. Jadi, dari sudut pandang ini pengkloningan manusia itu bisa menjadi haram. Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau permpuan, baik yng bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, kuat, sehat, dan lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat, seandainya benar-benar terwujud maka sungguh akan menjadi bncana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram menurut hukum islam dan tidak boleh dilakukan.
            Pertama, anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal, justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikannya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak da keturunan.
Kedua, anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa ada laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Anak produk kloning tersebut jik dihasilkan dari proses pemindahan sel telur yang telah digabungkan denga inti ses tubuh kedalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu, sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terdapat ibu dan ayah.
Ketiga, kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal, islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan, jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunayi sifat-sifat ungul tersebut, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami istri atau bukan sudah menikah atau belum. Dengan demikian, sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari permpuan-perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keungglan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampurnya nasab.
Keempat, memproduksi anak melalui proses kloningakan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syarak, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan lain-lain.[2]


C.    MACAM-MACAM KLONING

1.      Kloning Pada Tumbuhan
Pembiakan tanpa perkawinan (pembiakan vegetatif) yang terjadi pada tanaman itu, dimaksudkan untuk mendapatkan pasukan bibit tanaman unggul dibidang agrikultura (tebu), horikultura (mangga), ataupun florikultura (anggrek). Tanaman yang dihasilkan pembiakan vegetatif mengndung perangkat gen yang sama dengan induknya dan akan menunjukkan sifat-sifat fisik yang sama pula, mislanya tebu yang manis, buah mangga yang besar dan enak rasanya ataupun bunga anggrek yang indah, dll.

2.      Kloning Pada Hewan
Keberhasila kloning pada hewan, dibuktikan diantaranya oleh John Gurdon pada tahun 1962 seorang ilmuwan Amerika. Gurdon berhasil menkloning katak melalui teknik transplantasi inti (nuclear transplantation), yakni dengan memasukkan inti sel epitel usus katak pada sel telur kata jenis lain yang tidak dihilangkan intinya.
Percobaan dilakukan berulang kali mulai dari tingkat efisiensi 2% saja sampai tingkat efisiensi 40%. Melihat keberhasilan kloning pada katak, maka para ilmuwan meramalkan keberhasilan kloning pada mamalia dan bahkan pada manusia. Ramalan tersebut betul-betul menjadi kenyataan karna dalam kurun waktu beberapa tahun kemudian, lahirlah si Dolly, hewan mamalia pertama yang berhasil dikloning oleh Ian Wilmut dan Ceith Campbell, ilmuan Skotlandia. Sebagaimana halanya Gurdon, tinkat efisiensi yang dicapai Wilmut juga rendah. Dolly lahir setelah dilakukan 227 kali percobaan. Ini berarti 1:227 yakni sekitar 0.4%.
Setelah kelahiran Dolly ini Don Wolf dari Oregon. Amerika Serikat juga mengumumkan kloning dari embrio kera. Kera hasil pengklonan genetika tersebut kemudian diberi nama Tetra, kemudian keberhasilan Yoko Kato dan teman-temannya dari Jepang yang berhasil mengklon delapan anak sapi sekaligus merupakn prestasi uang gemilang para ilmuwan Asia. Keberhasilan tersebut merupakan terobosan teknologi kloning yang belum dikembangkan sebelumnya. Kelahiran Tetra dengan teknik pembelahan embrio yang masih muda memang sangat berbeda dengan domba Dolli hasil pengklonan yang sempat menggegerkan dunia ilmu pengetahuan, etika dan agama. Hal ini dikarenakan Dolly diperoleh melalui metode pengklonan transfer nuklir dengan mengambil satu nekleus (inti) dari sebuah sel dewasa domba untuk memprogram ulang sebuh sel telur yang belum dibuahi. Menurut Gerald Schatten. Dikatakan bahwa produk-produk bioteknologi transfer nuklir seperti Dolly belum bisa dikatakan 100% hasil pengklonan. Sementara teknik yang digunakan untuk menciptakan tetra mampu menghasilkan kera identik secara genetik.
Sebagaimana Schatten, Hall mengaku pernah mengklon embrio menusia dengan teknik pemisahan. Tetapi Hall memutuskan  untuk menghancurkan sendiri dan tidak melanjutkan penelitian itu. Bahkan Ian Wilmut, direktur Roslin Intitute, Skotlandia, yang “ayah” domba Dolly, menganggap kloning masih tak aman bila diterapkan pada manusia. Ia menilai, bayi koning akan meninggal setelah lahir. Kalaupun bisa bertahan hidup, bayi itu akan mangalami problem genetika. Sebab ada gen yang mungkin tumbuh tidak normal. Jika dibiarkan, pertumbuhan gen itu bisa menjurus kanker.

3.      Kloning Pada Manusia
Ketika para pakar melakukan rekayasa terhadap tanaman, maka kegiatan itu tidak banyak dipermasalahkan orang. Kloning menjadi masalah dan diperdebatkan ketika diterapkan pada manusia.

D.    PROSEDUR KLONING MANUSIA
Secara etimologis, ada dua pengertisn, yaitu: (1) klon sel yang menduplikasi sejumlah sel dari sebuah sel yang mempunyai sifat-sifat gentik identik; dan
(2) Klon gen atau molekuler, artinya sekelompok salinan yang bersifat identik yang direolikasi dari satu gen dimasukkan dalam sel inang. Sedangkan secara terminologis, kloning adalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekuler yang seleruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya. Secara teoritis, prosedur dan mekanisme kloning terhadap makhluk hidup sedikitnya harus melalui empat tahap yang dirurutkan secara sistematis. Keempat tahap itu adalah
1.      Isolasi fragmen DNA.
2.      Penyisipan fragmen DNA ke dalam vektor
3.      Transformasi
4.      Seleksi hasil kloning

Dalam tataran aplikasi, rentetan proses kloning dapat matikan dengan mengikuti beberapa langkah konkrit berikut:
-          Mempersiapkan sel sterm, yaitu satu sel yang akan tumbuh menjadi berbagai sel tubuh. Diambil dari makhluk haidup yang hendak dikloning.
-          Sel sterm diambil inti selnya yang mengandung informasi genetik kemudian dipisahkan dari sel.
-          Mempersiapkan sel telur
-          lnti sel dari sel sterm diimplementasikan ke sel telur.
-          Seltelur dipicu supaya terjadi pembelahan dan pertumbuhan.
-          Sel embrio yang terus membelah mulai memisahkan diri dan siap diimplementasikan ke dalam rahim
-          Embrio tumbuh dalam rahim menjadi janin dengan kode genetik persis sama dengan sel sterm donor.
-          Kloning dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Kloning embrional adalah teknik yang dilakukan untuk memperoleh kembar identik, meniru apa yang terjadi secara alamiah;
2.      Kloning DNA dewasa atau reproduktif adalah rekayasa genetik untuk memperoleh duplikat dari seorang individu yang sudah eksis;
3.      Kloning terapeutik adalah rekayasa genetik untuk memperoleh sel, jaringan atau organ dari satu individu tertentu untuk tujuan pengobatan atau perbaikan kesehatan.[3]


E.     MANFAAT KLONING MANUSIA
Teknologi kloning diharapkan dapat memberi manfaat kepada manusia, khususnya dibidang medis. Beberapa diantara keuntungan terapeutik dari teknologi kloning yaitu:
1.      Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk medapatkan anak.
2.      Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir risiko penolakan.
3.      Sel-sel dapat dikoning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, misalnya urat syaraf dan jaringan otot. Ada kemungkinn bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringa tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning. Dikemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh pasar jual-beli embrio dan sel-sel hasil kloning.
4.      Teknologi kloning memungkinkan para ilmuwan medis untuk menghidupkandan mematikan sel-sel. Dengan demikian, teknologi ini dapat digunakan untuk mengatasi kanker. Disamping itu, ada sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
5.      Teknologi kloning memungkinkan dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan. Dengan teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam menemukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung atau tulang rawan yang cocok denga tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan.


F.     DAMPAK NEGATIF KLONING
Kloning terhadap manusia juga dapat menimbulkan mafsadat (dampak negatif) yang tidak sedikit, yaitu :
1.      Menghilangan nasab anak hasil kloning yang berakibat hilangnya banyak hak anak dan terabaikannya sejumlah hukum yang timbul dari nasab.
2.      Institusi perkawinan yang telah disyariatkan sebagai media berketurunan secara sah menjadi tidak diperlukan lagi, karna proses reproduksi dapat dilkukan tanpa melakukan hubunga seksual.
3.      Lembar keluarga yang dibangun melalui perkwinan akan menjadi hancur dan pada gilirannya akan terjadi pua kehancuran moral (akhlak), budaya, hukum, dan syariah islam lainnya.
4.      Tidak akan ada lagi rasa saling mencintai dan saling memerlukan antara laki-laki dan perempuan.
5.      Hilangnya maqashid syarah dari perkawinan, baik  maqashid awwaliyah (utama) maupun tabiah (sekunder).[4]










BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN

Dalam menemukan suatu hal yang baru dan menentukan suatu hal yang masih gelap bagi orang lain merupakan prinsip keilmuan dalam Al-Qur’an, Tetapi apapun yang diperoleh dari suatu riset dengan segala potensi yang ada pada manusia. Penerapannya tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai keadilan dan moral Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dan mulia, diharapakan selalu memiliki derajat lebih ketimbang makhluk lain, shingga jangan sampai mengalami degradasi akibat tangn manusia sendiri, memang sebagian bisa mamberi manfaat kepada mereka yang mengkehendaki, tetapi mudlarat yang lebih besar ketimbang manfaatnya. Kendatipun diantaranya ada yang membolehkan, tetapi kebanyakan memandang bahwa kloning pada manusia membawa mudlarat yang lebih besar ketimbang manfaatnya. sehingga mereka tidak membenarkan adanya kloning terhadap manusia, akhirnya sampailah saya pada kesimpulan akhir yang akan menjawab pertanyaan pada sesi pembukaan diatas bahwa kloning pada manusia adalah haram dan tidak akan pernah menjadi sesuatu yang etis dan normatif bagi kehidupan manusia.









DAFTAR PUSTAKA

Gibtiah. 2015. Fiqh Kontemporer. Karya Sukses Mandiri. Palembang.
Imam musbikin, Aziz mustofa. 2001. Kloning pada manusia pada abad XXI: Antara Harapan, tantangan, dan pertentangan. Pustaka Pelajar & Forum studi Himanda.  Yogyakarta.
Mahjuddin. 2010. Masailul Fiqhiyah Berbagai kasus yang dihadapi Hukum Islam Masa kini. Kalam Mulia. Jakarta.






[1] Gibtiah, Fiqh Kontemporer (Palembang: Karya Sukses Mandiri, 2015), hal. 251
[2] Imam musbikin dan Aziz mustofa, Kloning pada manusia pada abad XXI: Antara Harapan, tantangan, dan pertentangan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar & Forum studi Himanda,  2001),  hal 37.
[3] Ibid; hal 260.
[4] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai kasus yang dihadapi Hukum Islam Masa kini (Jakarta: Kalam Mulia, 2010), hal.12.