MAKALAH TENTANG KLONING (FIQH KONTEMPORER)
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
bagi temen temen yang sedang browsing di internet sekedar baca, atau ada tugas mampir ya ke blog ku. Semoga bermanfaat ^-^
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pada zaman sekarang, di
Negara-negara maju dan berkembang bioteknologi berkembang dengan sangat pesat.
Kemajuan ini ditandai dengan
ditemukannya berbagai macam teknologi seperti rekayasa genetika kultur jaringan
DNA rekombinan pengembangan sel induk, kloning, dan lain-lain. Teknologi ini
memungkinkan kita untuk memperoleh penyembuhan penyakit-penyakit genetik maupun
kronis yang belum dapat disembuhkan. Selain itu hal-hal yang mendorong
perkembangan bioteknologi ini adalah untuk maningkatkan mutu baik, itu dalam
bidang pangan, medis, maupun bidang kehidupan lainnya. Bioteknologi secara umum
berarti meningkatkan kualitas sesuatu organisme mulalui aplikasi teknologi.
Aplikasi teknologi tersebut dapat memodifikasi fungsi biologis suatu organisme
dengan menambahkan gen dari rganisme lain atau merekayasa gen pada organisme
tersebut salah satu penerapan bidang bioteknologi yang sering dibicarakan orang
yaitu Kloning.
Islam merupakan jalan hidup yang harus
diikuti oleh seluruh umat islamuntuk merealisasikan seluruh kehendak Tuhan
dimuka bumi. Oleh karena itu, segala
aktivitas umat islam harus didasarkan pada prinsip syariat islam yang asasi,
yaitu dengan Al-Qur’an dan Hadis. Kedua asas tersebut diyakini akan tetap mampu
menjawab segala tantangan zaman hingga hari kiamat. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu bukti bahwa Al-Qur’an dan Hadis
sebagai sumber utama hukum islam, perlu diinterpretasi ulang agar tetap mampu
memberikan respon terhadap problematika kehidupan yang dihadapi umat islam saat
ini. Kloning yang merupakan salah satu wacana ilmu pengetahuan mutakhir yang
sulit dirujuk secara langsung kepada Al-Qur’an Hadis. Konsekuensinya, para
fuqaha diharuskan mencri referensi alternatif untuk menjawab persolan tersebut,
dengan menggunakan berbagai referensi yang cukup variatif merekapun memberikan
jawaban yang saling berbeda antara satu dengan yang lainnya, bahkan tidak
jarang penuh dengan nuansa spekulatif. Terkait dengan masalah kloning, islam
tidak boleh berdiam diri dan sikap statis. Penerapan tekhnologi biologi ini
memang pada mulanya hanya menyentuh ranah pengeahuan ilmiah belaka karena ia
dihasilkan melalui proses (scienceexploration). Tetapi sacara langsung maupun
tidak langsung, kloning dapat saja memporak-porandakan sendi-sendi ajaran agama
dan etika universal. Pada tataran ini kloning tidak saja berada pada ranah ilmu
pengetahuan, tetapi lebih jauh dari itu ia telah melakukan loncatan yang cukup
jauh terhadap disiplin ilmu lain seperti etika, social,ekonomi, gender, dan
juga ilmu agama.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian Kloning ?
2. Bagaimana
Kloning pada manusia dalam pandangan islam?
3. Apa
saja macam-macam Kloning?
4. Bagaimana
prosedur Kloning manusia?
5. Apa
manfaat Klonig manusia?
6. Apa
dampak negatif Kloning?
C.
TUJUAN
MASALAH
1. Mengetahui
pengertian Kloning
2. Mengetahui
Kloning pada manusia dalam pandangan islam
3. Mengetahui
macam-macam Kloning
4. Mengetahui
prosedur Kloning manusia
5. Mengetahui
manfaat Klonig manusia
6. Mengetahui
dampak negatif Kloning
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KLONING
Istilah kloning berasal dari kata bahasa inggris, Cloning adalah suatu usaha untuk menciptakan duplikat suatu
organisme melalui proses aseksual atau dengan arti kata lain mmbuat “foto copy”
atau penggandaan dari suatu makhluk melalui cara-cara non-seksual. Kloning
paada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil
intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh, hasilya
ditanam di rahim.[1]
Kata cloning, sebagai kata
kerja ini sesungguhnya lebih merupakan istilah baru yang didalam kosa kata
bahasa inggris pada tahun 70-an belum terlihat mungkin karna sampai saat itu
kemampuan manusia dalam dunia rekayasa biologik untuk melakukan penciptaan klon
(terhadap makhluk organisme bukan tanaman) belum pernah dapat dibuktikan. Hingga
saat itu yang mereka kenal baru kata benda clon,
dari bahasa yunani kuno klon yang berarti terubus atau ranting tanaman. Pada
masa itu, orang baru mengetahui dan percaya bahwa kloning sebagai suatu upaya
penciptaan duplikat individu yang baru hanya mungkin dikerjakan didunia
tanaman, lewat penanaman stek-stek batang.
Dari situlah, klon kemudian diartikan sebagai kumpulan organisme (makhluk
hidup) baik tanaman maupun hewan yang mengandung perangkat gen yang sama. Anak
kembar yang berasal dari satu telur akan memiliki perangkat gen yang sama, oleh
sebab itu, orang sulit membedakan satu sama lain. Dipandang dari kesamaan
perangkat gennya. Maka dua saudar kembar satu telur dapat dianggap sebagai
suatu klon yang terjadi secara alami, ini merupakan isyarat “teknologi
ketuhanan”.
B.
KLONING
PADA MANAUSIA DALAM PANDANGAN ISLAM
Islam sangat menghargai hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
termasuk terknologi kloning. Bahkan lebih jauh manusia diperintahkan untuk
memikirkan, menggali, dan mengupayakan seoptimal mungkin tentang semua ciptaan
Tuhan. dan bagi manusia itu sendiri, memikirkan dan memahami bagaimana ia
diciptakan amatlah dianjurkan hal ini tercermin dalam firman Allah dalam surat al-‘alaq ayat 1-5 yang merupakan ayat
pertama al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.
ٱقۡرَأۡ بِٱسۡمِ رَبِّكَ ٱلَّذِي
خَلَقَ ١ خَلَقَ ٱلۡإِنسَٰنَ مِنۡ عَلَقٍ ٢ ٱقۡرَأۡ وَرَبُّكَ ٱلۡأَكۡرَمُ ٣
ٱلَّذِي عَلَّمَ بِٱلۡقَلَمِ ٤ عَلَّمَٱلۡإِنسَٰنَ مَا لَمۡ يَعۡلَمۡ
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. Dia
telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang
Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar
kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. (QS. Al-Alaq:1-5)
Kewajiban meneliti, membaca, mengkaji, dan seterusnya menjadi
intens dengan ajaran islam. Secara eksplisit, ayat diatas juga mengisyaratkan
bahwa segala penguasaan ilmu dan teknologi merupakan ilmu Tuhan, dan dari ayat
itu pulalah dapat dipahami bahwa keberhasilan sebuah penelitian semacam kloning
misalnya atas “restu” dari Tuhan.
Kita melihat reaksi atas
keberhasilan kloning dalam pembiakan manusia itu merata diseluruh dunia. Jadi,
tidak berlebihan kalau dikatakan itu ancaman bagi umat manusia. Karena, memang
manusia tidak bisa disamakan dengan tumbuh-tumbuhan dan bnatang. Jika
disamakan, itu artinya derajat manusia diturunkan. Itu kemerosota nilai
kemnusiaan. Jadi, dari sudut pandang ini pengkloningan manusia itu bisa menjadi
haram. Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau permpuan, baik yng bertujuan
untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih
cerdas, kuat, sehat, dan lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk
memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar
bangsa atau negara itu lebih kuat, seandainya benar-benar terwujud maka sungguh
akan menjadi bncana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram menurut
hukum islam dan tidak boleh dilakukan.
Pertama, anak-anak produk proses
kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal, justru cara
alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikannya
sebagai sunnatullah untuk
menghasilkan anak-anak da keturunan.
Kedua, anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa ada
laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Anak produk kloning tersebut jik
dihasilkan dari proses pemindahan sel telur yang telah digabungkan denga inti
ses tubuh kedalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan
mempunyai ibu, sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur
tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan
menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terdapat ibu dan ayah.
Ketiga, kloning manusia akan menghilangkan nasab
(garis keturunan). Padahal, islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Kloning
yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul dalam hal kecerdasan,
kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan, jelas mengharuskan seleksi terhadap
para laki-laki dan perempuan yang mempunayi sifat-sifat ungul tersebut, tanpa
mempertimbangkan apakah mereka suami istri atau bukan sudah menikah atau belum.
Dengan demikian, sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang
mempunyai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari
permpuan-perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keungglan. Semua
ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampurnya nasab.
Keempat, memproduksi anak melalui proses
kloningakan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syarak, seperti hukum
tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak,
waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan lain-lain.[2]
C.
MACAM-MACAM
KLONING
1.
Kloning
Pada Tumbuhan
Pembiakan tanpa
perkawinan (pembiakan vegetatif) yang terjadi pada tanaman itu, dimaksudkan
untuk mendapatkan pasukan bibit tanaman unggul dibidang agrikultura (tebu),
horikultura (mangga), ataupun florikultura (anggrek). Tanaman yang dihasilkan
pembiakan vegetatif mengndung perangkat gen yang sama dengan induknya dan akan
menunjukkan sifat-sifat fisik yang sama pula, mislanya tebu yang manis, buah
mangga yang besar dan enak rasanya ataupun bunga anggrek yang indah, dll.
2.
Kloning
Pada Hewan
Keberhasila
kloning pada hewan, dibuktikan diantaranya oleh John Gurdon pada tahun 1962
seorang ilmuwan Amerika. Gurdon berhasil menkloning katak melalui teknik
transplantasi inti (nuclear
transplantation), yakni dengan memasukkan inti sel epitel usus katak pada
sel telur kata jenis lain yang tidak dihilangkan intinya.
Percobaan dilakukan berulang kali
mulai dari tingkat efisiensi 2% saja sampai tingkat efisiensi 40%. Melihat
keberhasilan kloning pada katak, maka para ilmuwan meramalkan keberhasilan
kloning pada mamalia dan bahkan pada manusia. Ramalan tersebut betul-betul
menjadi kenyataan karna dalam kurun waktu beberapa tahun kemudian, lahirlah si
Dolly, hewan mamalia pertama yang berhasil dikloning oleh Ian Wilmut dan Ceith
Campbell, ilmuan Skotlandia. Sebagaimana halanya Gurdon, tinkat efisiensi yang
dicapai Wilmut juga rendah. Dolly lahir setelah dilakukan 227 kali percobaan.
Ini berarti 1:227 yakni sekitar 0.4%.
Setelah kelahiran Dolly
ini Don Wolf dari Oregon. Amerika Serikat juga mengumumkan kloning dari embrio
kera. Kera hasil pengklonan genetika tersebut kemudian diberi nama Tetra,
kemudian keberhasilan Yoko Kato dan teman-temannya dari Jepang yang berhasil
mengklon delapan anak sapi sekaligus merupakn prestasi uang gemilang para
ilmuwan Asia. Keberhasilan tersebut merupakan terobosan teknologi kloning yang
belum dikembangkan sebelumnya. Kelahiran Tetra dengan teknik pembelahan embrio
yang masih muda memang sangat berbeda dengan domba Dolli hasil pengklonan yang
sempat menggegerkan dunia ilmu pengetahuan, etika dan agama. Hal ini
dikarenakan Dolly diperoleh melalui metode pengklonan transfer nuklir dengan
mengambil satu nekleus (inti) dari sebuah sel dewasa domba untuk memprogram
ulang sebuh sel telur yang belum dibuahi. Menurut Gerald Schatten. Dikatakan
bahwa produk-produk bioteknologi transfer nuklir seperti Dolly belum bisa
dikatakan 100% hasil pengklonan. Sementara teknik yang digunakan untuk
menciptakan tetra mampu menghasilkan kera identik secara genetik.
Sebagaimana Schatten,
Hall mengaku pernah mengklon embrio menusia dengan teknik pemisahan. Tetapi
Hall memutuskan untuk menghancurkan
sendiri dan tidak melanjutkan penelitian itu. Bahkan Ian Wilmut, direktur
Roslin Intitute, Skotlandia, yang “ayah” domba Dolly, menganggap kloning masih
tak aman bila diterapkan pada manusia. Ia menilai, bayi koning akan meninggal
setelah lahir. Kalaupun bisa bertahan hidup, bayi itu akan mangalami problem
genetika. Sebab ada gen yang mungkin tumbuh tidak normal. Jika dibiarkan,
pertumbuhan gen itu bisa menjurus kanker.
3.
Kloning
Pada Manusia
Ketika para pakar melakukan rekayasa terhadap tanaman,
maka kegiatan itu tidak banyak dipermasalahkan orang. Kloning menjadi masalah
dan diperdebatkan ketika diterapkan pada manusia.
D.
PROSEDUR
KLONING MANUSIA
Secara etimologis, ada dua pengertisn, yaitu: (1) klon sel yang
menduplikasi sejumlah sel dari sebuah sel yang mempunyai sifat-sifat gentik
identik; dan
(2) Klon gen
atau molekuler, artinya sekelompok salinan yang bersifat identik yang
direolikasi dari satu gen dimasukkan dalam sel inang. Sedangkan secara
terminologis, kloning adalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekuler
yang seleruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya. Secara teoritis,
prosedur dan mekanisme kloning terhadap makhluk hidup sedikitnya harus melalui
empat tahap yang dirurutkan secara sistematis. Keempat tahap itu adalah
1. Isolasi
fragmen DNA.
2. Penyisipan
fragmen DNA ke dalam vektor
3. Transformasi
4. Seleksi
hasil kloning
Dalam tataran aplikasi, rentetan proses kloning dapat matikan dengan
mengikuti beberapa langkah konkrit berikut:
-
Mempersiapkan sel sterm, yaitu satu sel yang
akan tumbuh menjadi berbagai sel tubuh. Diambil dari makhluk haidup yang hendak
dikloning.
-
Sel sterm diambil inti selnya yang mengandung
informasi genetik kemudian dipisahkan dari sel.
-
Mempersiapkan sel telur
-
lnti sel dari sel sterm diimplementasikan ke sel
telur.
-
Seltelur dipicu supaya terjadi pembelahan dan
pertumbuhan.
-
Sel embrio yang terus membelah mulai memisahkan
diri dan siap diimplementasikan ke dalam rahim
-
Embrio tumbuh dalam rahim menjadi janin dengan
kode genetik persis sama dengan sel sterm donor.
-
Kloning dapat dibedakan menjadi tiga macam,
yaitu:
1. Kloning
embrional adalah teknik yang dilakukan untuk memperoleh kembar identik, meniru
apa yang terjadi secara alamiah;
2. Kloning
DNA dewasa atau reproduktif adalah rekayasa genetik untuk memperoleh duplikat
dari seorang individu yang sudah eksis;
3. Kloning
terapeutik adalah rekayasa genetik untuk memperoleh sel, jaringan atau organ
dari satu individu tertentu untuk tujuan pengobatan atau perbaikan kesehatan.[3]
E.
MANFAAT
KLONING MANUSIA
Teknologi kloning diharapkan dapat memberi manfaat kepada manusia,
khususnya dibidang medis. Beberapa diantara keuntungan terapeutik dari
teknologi kloning yaitu:
1. Kloning
manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk medapatkan anak.
2. Organ
manusia dapat dikloning secara selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ
pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir
risiko penolakan.
3. Sel-sel
dapat dikoning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang
rusak, misalnya urat syaraf dan jaringan otot. Ada kemungkinn bahwa kelak
manusia dapat mengganti jaringa tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan
tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan
organ tubuh manusia hasil kloning. Dikemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh
pasar jual-beli embrio dan sel-sel hasil kloning.
4. Teknologi
kloning memungkinkan para ilmuwan medis untuk menghidupkandan mematikan
sel-sel. Dengan demikian, teknologi ini dapat digunakan untuk mengatasi kanker.
Disamping itu, ada sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses
penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
5. Teknologi
kloning memungkinkan dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit
keturunan. Dengan teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam
menemukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang,
lemak, jaringan penyambung atau tulang rawan yang cocok denga tubuh pasien
untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan.
F.
DAMPAK
NEGATIF KLONING
Kloning terhadap manusia juga dapat menimbulkan mafsadat (dampak negatif) yang tidak sedikit, yaitu :
1. Menghilangan
nasab anak hasil kloning yang berakibat hilangnya banyak hak anak dan
terabaikannya sejumlah hukum yang timbul dari nasab.
2. Institusi
perkawinan yang telah disyariatkan sebagai media berketurunan secara sah
menjadi tidak diperlukan lagi, karna proses reproduksi dapat dilkukan tanpa
melakukan hubunga seksual.
3. Lembar
keluarga yang dibangun melalui perkwinan akan menjadi hancur dan pada
gilirannya akan terjadi pua kehancuran moral (akhlak), budaya, hukum, dan
syariah islam lainnya.
4. Tidak
akan ada lagi rasa saling mencintai dan saling memerlukan antara laki-laki dan
perempuan.
5. Hilangnya
maqashid syarah dari perkawinan, baik
maqashid awwaliyah (utama) maupun tabiah (sekunder).[4]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam menemukan suatu hal yang baru dan menentukan suatu hal yang masih
gelap bagi orang lain merupakan prinsip keilmuan dalam Al-Qur’an, Tetapi apapun
yang diperoleh dari suatu riset dengan segala potensi yang ada pada manusia.
Penerapannya tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai keadilan dan moral
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dan mulia, diharapakan
selalu memiliki derajat lebih ketimbang makhluk lain, shingga jangan sampai
mengalami degradasi akibat tangn manusia sendiri, memang sebagian bisa mamberi
manfaat kepada mereka yang mengkehendaki, tetapi mudlarat yang lebih besar
ketimbang manfaatnya. Kendatipun diantaranya ada yang membolehkan, tetapi
kebanyakan memandang bahwa kloning pada manusia membawa mudlarat yang lebih
besar ketimbang manfaatnya. sehingga mereka tidak membenarkan adanya kloning
terhadap manusia, akhirnya sampailah saya pada kesimpulan akhir yang akan
menjawab pertanyaan pada sesi pembukaan diatas bahwa kloning pada manusia
adalah haram dan tidak akan pernah menjadi sesuatu yang etis dan normatif bagi
kehidupan manusia.
Gibtiah. 2015. Fiqh Kontemporer. Karya Sukses Mandiri. Palembang.
Imam musbikin, Aziz mustofa. 2001. Kloning
pada manusia pada abad XXI: Antara Harapan, tantangan, dan pertentangan.
Pustaka Pelajar & Forum studi Himanda.
Yogyakarta.
Mahjuddin. 2010. Masailul Fiqhiyah Berbagai kasus yang dihadapi
Hukum Islam Masa kini. Kalam Mulia. Jakarta.
[1]
Gibtiah, Fiqh Kontemporer (Palembang:
Karya Sukses Mandiri, 2015), hal. 251
[2]
Imam musbikin dan Aziz mustofa, Kloning
pada manusia pada abad XXI: Antara Harapan, tantangan, dan pertentangan,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar & Forum studi Himanda, 2001),
hal 37.
[3] Ibid; hal 260.
[4] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai kasus yang dihadapi Hukum
Islam Masa kini (Jakarta: Kalam Mulia, 2010), hal.12.
0 komentar:
Posting Komentar