Pengertian
HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap
pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak
hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak mempunyai sesuatu. Ini berarti bahwa
sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan
dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Menurut UU
No. 39 tahun 1999 tentang...
Popular Posts
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dalam Islam kita semua diwajibkan mengenal siapa yang kita sembah, ...
-
MAKALAH HUKUM PROGRESIF PIDANA HUKUM ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADE...
-
MAKALAH TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rah...
Blog Archive
Cari Blog Ini
Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
Makalah pidana khusus (narkotika)
HAI All..... Welcome to my blog, oh ya sebelumya jangan lupa ucap salam dulu. ASSALAMUALAIKUM WR.WB Semoga dapat membantu teman-teman s...