MAKALAH TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa, karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “Tata Cara Pengurusan Jenazah” ini dengan
baik, meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada
Ibu Ifrohati selaku Dosen mata kuliah Pengurusan Jenazah, yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat
berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Tata Cara
Pengurusan Jenazah, Cara
Menghadapi Orang Yang Sakaratul Maut, Cara Memandikan, Cara Mengkafani, Cara Memandikan, Dan Menyolatkan. Kami juga menyadari
sepenuhnya,
bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Kami
sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas Pengurusan
Jenazah dengan judul " Tata Cara Pengurusan Jenazah ". Disamping itu,
kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
kami selama pembuatan makalah ini berlangsung, sehingga terealisasikan lah
makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga
makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran terhadap
makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki.
Palembang, 16
Februari 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I Pendahuluan
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Menghadapi Orang
yang Sakaratul Maut
B.
Cara Memandikan Jenazah
C.
Cara Mengkafani Jenazah
D. Cara Mensolatkan Jenazah
E.
Cara Menguburkan Jenazah
BAB III PENUTUP
F.
Kesimpulan
G. Daftar Pustaka
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah SAW
dalam masalah tata cara mengurus jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang
terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau dalam
hal mengurus jenazah didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan jenazah.
Termasuk memberi tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya
memperlakukan jenazah/mayat.Tetapi saat ini banyak sekali
penyimpangan-penyimpan yang dilakukan oleh umat manusia mengenai tata cara
pengurusan jenazah, sehingga tidak sedikit umat muslim yang bingung mengenai
tata cara pengurusan jenazah yang baik dan benar sesuai dengan ajaran
Rasulullah SAW.
Dengan demikian, petunjuk dan
bimbingan Rasulullah SAW dalam mengurus jenazah merupakan aturan yang paling sempurna
bagi jenazah. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang
telah meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabb-Nya dengan kondisi yang
paling baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat
pun disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah dan memintakan
ampunan serta rahmat-Nya bagi yang meninggal.
Makalah ini saya buat InsyaAllah dengan sebaik
mungkin, sesuai dengan kaedah yang benar dan InsyaAllah tidak menyimpang dari
ajaran dari Rasulullah SAW. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat
dan dapat menjadi petunjuk dalam tata cara mengurus jenazah yang baik dan
benar.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
cara menghadapi orang yang sakaratul maut?
2.
Bagaimana
cara memandikan Jenazah?
3.
Bagaimana
cara mengkafani Jenazah?
4.
Bagaimana
cara menguburkan Jenazah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Menghadapi orang yang sakaratul maut
Berikut tata cara untuk menuntun
seseorang yang telah mengalami sakaratul maut.
1. Menalqin (menuntun) dengan syahadat
Sesuai sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam,
“Talqinilah orang yang akan wafat di antara kalian dengan, “Laa ilaha
illallah”. Barangsiapa yang pada akhir ucapannya, ketika hendak wafat,
‘Laa ilaha illallah’, maka ia akan masuk surga suatu masa kelak, kendatipun
akan mengalami sebelum itu musibah yang akan menimpanya.”
2. Hendaklah mendoakannya dan janganlah mengucapkan
dihadapannya kecuali kata-kata yang baik
3. Berbaik sangka kepada Allah
4. Membasahi kerongkongan orang yang sedang sakaratul
maut
5. Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke arah kiblat
Adapun Saat
Setelah Kematian
Jika seseorang telah meninggal
dan ruh telah keluar maka orang-orang yang hadir wajib melakukan hal-hal
berikut:
1.
Memejamkan kedua mata
jenazah (HR. Muslim).Sesungguhnya jika ruh itu telah dicabut, maka pandangan
akan mengikutinya (HR. Muslim).
2.
Mendoakan kebaikan
untuknya (HR. Muslim).
3.
Menutupi seluruh
tubuhnya dengan kain (HR. Bukhari–Muslim). Jika dia bukan orang yang sedang
melakukan ihram. Bagi orang yang melakukan ihram maka kepala dan wajahnya tidak
ditutupi (HR: Buhari-Muslim).
4.
Bersegera mengurus
dan mengeluarkannya untuk segera dikuburkan (HR. Bukhari-Muslim).
5.
Menguburkannya di
daerah tempat dia meninggal (HR: Ahmad: Ahkamul Janaiz: 25).Tidak boleh
memindahkannya ke tempat lain karena itu bertentangan dengan perintah
menyegerakan pengurusan jenazah (Ahkamul Janaiz: 24).
6.
Hendaknya sebagian
mereka (yang masih hidup) membayarkan utang-utangnya yang diambil dari
hartanya, walaupun menghabiskan seluruhnya (HR. Ahmad, Ibnu Majah). Orang-orang
yang hadir boleh juga menanggung utang-utangnya, sebagaimana sahabat Abu
Qatadah pernah menaggung utang sahabat lain yang telah meninggal (HR. Hakim,
Baihaqi: Ahkamul Janaiz: 27).[1]
Yang
Boleh Dilakukan oleh Kerabat dan Pelayat:Mereka boleh membuka wajah mayat dan
menciumnya serta boleh menangisinya tanpa meratap (HR. Bukhari).Menangisi mayat
tanpa meratap hanya diperbolehkan 3 hari tidak boleh lebih (HR. Abu Dawud,
Nasa’i: Shahih Sunan Nasa’i 3/329)
Ketika kabar kematian sampai kepada karib dan kerabat, mereka wajib melakukan dua hal:
Ketika kabar kematian sampai kepada karib dan kerabat, mereka wajib melakukan dua hal:
1. Wajib
bersabar dan menerima takdir dan ketentuan Allah Ta’ala (Al Baqarah: 155-156):
155. dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan,
kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita
gembira kepada orang-orang yang sabar.156. (yaitu) orang-orang yang apabila
ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”
Artinya: Sesungguhnya Kami adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah Kami kembali.
kalimat ini dinamakan kalimat istirjaa (pernyataan kembali kepada Allah). Disunatkan
menyebutnya waktu ditimpa marabahaya baik besar maupun kecil.Sabar itu hanyalah
pada hentakan yang pertamaRasulallah bersabda: Sesungguhnya kesabaran itu
adalah pada hentakan (goncangan ) yang pertama (HR: Bukhari-Muslim).Maksudnya:
sabar yang diganjar pahala adalah adanya keteguhan hati ketika ada hal-hal yang
menyedihkannya datang, dan inilah sabar yang terpuji yaitu sabar yang langsung
mengiringi datangnya musibah (Fathul Baari, Kitabul Janaiz, Bab Ziarah
Kubur).Seorang wanita yang ditinggal mati dua (atau lebih) anaknya dan ia
bersabar maka hal itu akan melindunginya dari api neraka (HR.Bukhari-Muslim).
2. Istirja’
yaitu mengucapkan Inna lillahi wainna illaaihi roojiuun (Al Baqarah 156),
kemudian disunahkan untuk membaca doa:
”Ya Allah, berikanlah aku pahala
atas musibah ini dan gantilah dengan yang lebih baik bagiku“(HR. Muslim).Doa
ini pernah dibaca olleh Ummu Salamah radiyallahu’anha tatkala suaminya (Abu
Salamah) wafat, kemudian Allah Ta’ala mengabulkan doa beliau dengan menjadikan
Rasulallah shallallahu’alaihi wasallam sebagai suami beliau (HR: Muslim).
Hal-hal yang diharamkan ketika
kematian:
1. Meratap
(Niyahah), yaitu lebih dari sekedar menangis. Misalnya berteriak-teriak,
menampar wajah, merobek baju dan yang lainnya.Wanita yang meratap, jika tidak
bertobat sebelum kematiannya, akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan
memakai pakaian dari dari cairan ter dan gaun dari kudis (HR. Muslim).Termasuk
niyahah adalah menyebut jasa-jasa kebaikan mayat dengan penuh kesedihan dan
penyesalan (Syarh Masail Jahiliyah: 243-Masalah 90).Demikian juga dengan
menampar-nampar pipi dan merobek-robek baju (HR.Bukhari-Muslim).Rasulallah
shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Bukan dari kami yang menampar-nampar pipi
, merobek-robek baju, dan menyeru dengan suara jahiliyah (HR. Bukhari-Muslim).
2. Mengurai
rambut, yaitu mengacak-ngacak rambut dan membentangkannya (HR. Abu Dawud:
Ahkamul Janaiz: 43).Demikian pula mencukur rambut karena musibah (HR:
Bukhari-Muslim). Sesungguhnya Rasulullah berlepas diri dari as shaliqah, al
haliqah dan as syaqqah (HR. Bukhari-Muslim). As shaliqah yaitu wanita yang
menangis menjerit-jerit, al haliqah yaitu wanita yang mencukur rambut karena
musibah, as syaqqah yaitu wanita yang merobek-robek bajunya (Al Wajiz:
162).Adapun meminta orang-orang untuk mengirimkan bacaan Al-Fatihah kepada
mayat, maka ini merupakan perkara bid’ah atau mengada-ngada dalam agama Islam,
dan hal ini dilarang karena tidak ada contohnya dari Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabatnya.Memberitakan Kematian:Boleh
memberitakan kematian jika tidak menyerupai pemberitahuan ala
jahiliyah.Terkadang hukumnya wajib jika tidak ada di dekatnya orang-orang yang
melaksanakan hak mayat berupa memandikan, mengkafani, menyalatkan dan
semacamnya (Ahkamul Janaiz: 45).Orang yang memberitakan kematian boleh meminta
orang-orang untuk memintakan ampun bagi mayat (HR. Ahmad).
B. Tata Cara Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah
merupakan kewajibab pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah. Dalam
hukum Islam, memandikan jenazah termasuk kategori macam-macam mandi wajib,
sehingga memandikan jenazah bukan hanya untuk membersihkan jenazah dari
kotoran, tetapi merupakan tuntutan agama. Oleh karena itu, terdapat tata aturan
pokok yang harus dipegang dalam memandikan jenazah.
Syarat jenazah yang
wajib dimandikan:
a.
Jenazah itu orang
muslim atau muslimat
b.
Jenazah itu bukan
karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama). Hadis rasulullah SAW
menyatakan artinya sebagai berikut: “Dari Jabir, sesungguhnya nabi
Muhammad SAW telah memerintahkan terhadap orang-orang yang gugur dalam perang
uhud supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak
dishalatkan.” (HR Bukhari)
c.
Badan atau anggota
badannya masih ada walaupun hanya sebagian yang tinggal(apabila karena
kecelakaan atau hilang)
Orang yang paling berhak
memandikan jenazah:
1. Anggota keluarganya atau
muhrimnya.
2. Orang yang memandikan
sejenis kelamin dengan jenazah.
3. Orang yang shalih dan pandai
menyimpan rahasia (aib)
4. Jika tidak ada keluarga atau
muhrimnya, hendakny dimandikan oleh kerabat atau tetangga terdekat.
Peralatan yang diperlukan:
1. Air untuk memandikan
jenazah.
2. Sabun mandi, sampo (jika
dipandang perlu).
3. Handuk atau kain untuk
mengusap air setelah dimandikan.
4. Kapur barus atau bahan lain
yang dapat mengusir serangga selesai dimandikan.
5. Tempat duduk orang yang
memandikan jenazah (jika dipangku).
6. Dibuatkan parit kecil untuk
aliran saat memandikan jenazah (terlebih apabila jenazahnya mengidap penyakit
yang menular) agar tidak membahayakan orang yang masih hidup.
7. Kain kafan secukupnya.
Tata Cara memandikan Jenazah
Ada beberapa hal yang harus
dipersiapkan sebelum memandikan jenazah, yaitu sebagai berikut.
1. Siapkan tempat yang layak. Ruang tempat memandikan
hendaknya terjaga dari penglihatan orang yang lalu lalang dan merupakan tempat
yang memberikan kehormatan bagi jenazah.
2. Siapkan peralatan atau perlengkapannya antara tempat
atau alas memandikan jenazah, wadah dan air secukupnya, sabun atau pembersih,
kapur barus, air mawar atau daun bidara agar wangi dan tidak bau.
3. Orang yang berhak memandikan adalah muhrim dari si
mayit seperti orang tua, suami atau isteri, anak, kerabat dekat, atau orang
lain yang sejenis.
4. Dalam memandikan jenazah hendaknya mendahulukan
anggota-anggota wudhu dan anggota badan yang sebelah kanan pada waktu mulai
menyiramkan air. Memandikan jenazah disunahkan tiga kali atau lebih. Ketentuan
aurat tetap berlaku pada pemandian jenazah.
Cara memandikan
jenazah tersebut adalah sebagai berikut
1. Niat dalam pemandian jenazah :
a.
Dewasa Laki-laki
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺖﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
b.
Dewasa Perempuan
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺘﺔﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
c.
Anak Laki-laki
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺖﺍﻟﻄﻞﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
d.
Anak Perempuan
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺘﺔﺍﻟﻄﻔﻠﺔﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
2. Jenazah ditempatkan di tempat yang terlindung dari
panas matahari, hujan atau pandangan orang banyak. Jenazah ditempatkan pada
tempat yang lebih tinggi seperti dipan atau balai-balai
3. Memulainya dengan membaca basmalah
4. Jenazah diberi pakaian mandi (pakaian basahan) agar
auratnyatetap tertutup seperti sarung atau kain dan supaya mudah memandikannya
5. Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada
anggota badan jenazah dengan sopan dan lemah lembut
6. Jenazah diangkat (agak didudukkan), kemudian perutnya
diurut supaya kotoran yang mungkin masih ada di perutnya dapat keluar serta
bersihkan mulut, hidung, dan telinganya
7. Kotoran yang ada pada kuku-kuku jari tangan dan kaki
dibersihkan, termasuk kotoran yang ada di mulut atau gigi
8. Menyiramkan air ke seluruh badan sampai merata dari
atas kepala hingga sampai ke kaki. Setelah seluruh badan disiram air, kemudian
dibersihkan dengan sabun dan disiram kembali sampai bersih
Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari
Ummu Atiyah r.a. nabi SAW datang kepada kami sewaktu kami memandikan putri
beliau, kemudian beliau bersabda, mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau
lebih, kalau kamu pandang lebih baik dari itu, dengan air serta daun bidara dan
basuhlah yang terakhir dengan dicampur kapur barus.”(HR Bukhari dan
Muslim). Pada riwayat lain, mulailah dengan bagian badannya yang kanan dan
anggota wudhu dari jenazah tersebut).
9. Jenazah diwudukan
Laki-laki:
ﻨﻮﻴﺖﺍﻟﻮﻀﻮﺀﻟﻬﺬﺍﻟﻣﻳﺖﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
Wanita
:
ﻨﻮﻴﺖﺍﻟﻮﻀﻮﺀﻟﻬﺬﻩﺍﻟﻣﻳﺗﺔﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
10. Setelah diwudukan dan terakhir disiram dengan air yang
dicampur kapur barus, daun bidara, wewangian yang lainnya agar berbau harum.
Air untuk memandikan jenazah hendaknya air biasa yang suci dan menyucikan
kecuali dalam keadaan darurat.
C. Mengkafani Jenazah
1.
Siapkan perlengkapan
untuk mengafani yaitu sebagai berikut :
a.
Kain kafan 3 helai
untuk laki-laki dan sesuai dengan ukuran panjang badannya. Kain kafan 5 helai
untuk perempuan dan sesuai ukuran panjang badannya
b.
Kapas secukupnya
c.
Bubuk cendana
d.
Minyak wangi
2. Cara mengafani
1. Kain kafan untuk mengafani jenazah paling sedikit satu
lembar yang dapat dipergunakan untuk menutupi seluruh tubuh jenazah, baik
laki-laki ataupun wanita. Akan tetapi, jika mampu disunahkan bagi jenazah
laki-laki dikafani dengan tiga lapis atau helai kain tanpa baju dan sorban.
Masing-masing lapis menutupi seluruh tubh jenazah laki-laki. Sebagian ulama berpendapat
bahwa tiga lapis itu terdiri dari izar (kain untuk alas mandi) dan
dua lapis yang menutupi seluruh tubuhnya
2. Cara memakaikan kain kafan untuk jenazah tersebut
ialah kain kafan itu dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan harum-haruman
seperti kapur barus dan sebagainya diatas tiap-tiap lapis itu. Jenazah kemudian
diletakkan diatas hamparan kain tersebut. Kedua tangannya diletakkan diatas
dadanya dan tangan kanan berada diatas tangan kiri. Hadis nabi Muhammad
SAW yang artinya : “Dari Aisyah r.a bahwa rasulullah SAW dikafani
dengan tiga kain putih bersih yang terbuat dari kapas dan tidak ada didalamnya
baju maupun sorban.” (HR Bukhari dan Muslim)
3. Adapun untuk jenazah wanita disunahkan untukdikafani
dengan lima lembar kain kafan, yakni kain basahan (kain alas), baju, tutup
kepala, cadar dan kain yang menutupi seluruh tubuhnya. Di antara beberapa helai
atau lapisan kain diberi harum-haruman. Cara memakaikannya yaitu mula-mula
dihamparkan kain untuk membungkus jenazah. Setelah itu, jenazah diletakkan
diatasnya setelah kain tersebut diberi harum-haruman. Kemudian, jenazah
dipakaikan kain basahan (kain alas), baju, tutup kepala, dan cadar yang
masing-masing diberi harum-haruman. Selanjutnya jenazah dibungkus seluruh
tubuhnya dengan kain pembungkus. Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya
: “Dari Laila binti Qanif ia berkata saya adalah salah seorang yang ikut
memandikan ummu kulsum binti rasulullah SAW ketika meninggalnya. Yang mula-mula
diberikan oleh rasulullah kepada kami ialah kain basahan (alas), baju, tutup
kepala, cadar dan sesudah itu dimasukkan kedalam kain yang lain (yang menutupi
seluruh tubuhnya). Selanjutnya Laila berkata, sedang waktu itu rasulullah SAW
ditengah pintu membawa kafannya, dan memberikan kepada kami
sehelai-sehelai.”(HR Ahmad dan Abu Daud).
Catatan :
Jika seorang meninggal dunia dalam keadaan sedang
ihram, baik ihram haji atau ihram umrah tidak boleh ditaburi atau diberi
wangi-wangian dan tutup kepala
1. Lubang-lubang seperti lubang hidung danlubang
telinga disumpal dengan kapas
2. Lapisi bagian-bagian tertentu dengan kapas[3]
D. Menyalatkan Jenazah
Salat jenazah ialah salat yang
dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang
sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah yang telah dimandikan dan
dikafani. Hadis nabi Muhammad SAW
ﻗﺎﻞ ﺮﺳﻮﻞ ﺍﷲ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻳﻪ ﻮﺳﻠﻢ
ﺻﻠﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﺎ ﻜﻢ
Artinya : “Rasulullah SAW bersabda salatkanlah
olehmu orang-orang yang meninggal!.” (HR Ibnu Majjah)
Adapun mengenai tata cara
menyalatkan jenazah adalah sebagai berikut.
1.
Posisi kepala jenazah
berada di sebelah kanan, imam menghadap ke arah kepala jenazah bila jenazah
tersebut laki-laki dan menghadap ke arah perut bagi jenazah perempuan. Makmum
akan lebih baik bila dapat diusahakan lebih dari satu saf. Saf bagi makmum perempuan
berada di belakang saf laki-laki.
2.
Syarat orang yang
dapat melaksanakan salat jenazah adalah menutup aurat, suci dari hadas besar
dan hadas kecil, bersih badan pakaian dan tempat dari najis, serta mneghadap
kiblat
3.
Jenazah telah
dimandikan dan dikafani
4.
Letak jenazah berada
di depan orang yang menyalatkan, kecuali pada salat gaib
5.
Rukun salat jenazah
adalah sebagai berikut
a.Niat
b.Berdiri bagi yang
mampu
c.Takbir empat kali
d.Membaca surah Al
Fatihah
e.Membaca salawat
nabi
f.Mendoakan jenazah
g.Memberi salam
Tata cara pelaksanaan salat
jenazah adalah sebagai berikut
1. Mula-mula seluruh jamaah
berdiri dengan berniat melakukan salat jenazah dengan empat takbir.
Niat
tersebut sebagai berikut:
ﺍﺻﻠﻰﻋﻠﻰﻫﺫﺍ
ﺍﻠﻣﻳﺖ﴿ﻫﺫﻩﺍﻠﻣﻳﺘﺔ﴾ﺍﺮﺑﻊ ﺘﻜﺑﻳﺮﺖ ﻔﺮﺾ ﻛﻓﺎﻳﺔ ﻤﺄﻤﻮﻤﺎ ﷲ ﺘﻌﺎﻟﻰ
Artinya : Aku berniat salat atas jenazah ini empat
takbir fardu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah SWT
2. Kemudian tahbiratul ihram
yang pertama dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat Al
Fatihah
3. Takbir yang kedua dan setelah
takbir yang kedua membaca salawat atas nabi Muhammad SAW
4. Takbir yang ketiga dan
setelah takbir yang ketiga membaca doa jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah
sebagai berikut
ﺍﻟﻟﻫﻡ ﺍﻏﻓﺮﻟﻪﻮ ﺍﺮﺤﻣﻪ ﻮ ﻋﺎﻓﻪ ﻮﺍﻋﻒ ﻋﻧﻪ ﻮﺍﻜﺮﻡ ﻨﺰﻮﻟﻪﻭ ﻭﺴﻊ
ﻤﺪﺨﻠﻪ ﻮﺍﻏﺴﻠﻪ ﺒﺎﻟﻤﺂﺀ ﻮ ﺍﻠﺜﻠﺞ ﻮ ﺍﻠﺑﺮﺍﺩ ﻮ ﻨﻘﻪ ﻤﻥ ﺍﻠﺠﻄﺎﻴﺎ ﻜﻤﺎ ﻴﻧﻘﻰ ﺍﻠﺛﻮﺏ ﺍﻻﺒﻴﺽ ﻤﻥ
ﺍﻠﺪﻨﺱ ﻮ ﺍﺒﺩﻠﻪ ﺩﺍﺮﺍ ﺨﻴﺮﺍﻤﻥ ﺩﺍﺮﻩﻮ ﺍﻫﻼ ﺨﻴﺮﺍ ﻤﻥ ﺍﻫﻠﻪﻮﺍﻗﻪ ﻓﺘﻨﺔ ﺍﻠﻗﺒﺭ ﻮ ﻋﺫﺍﺐ ﺍﻠﻨﺎﺮ
Artinya : “YA Allah, ampunilah
ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya, hormatilah
kedalam tangannya, luaskan lah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air es
dan embum, bersihkanlah ia dari dosasebagai mana kain putih yang dibersihkan
dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumahnya yang dulu, dan gantilah
keluarganya dengan yang lebih baik daripada keluarganya yang dahulu, dan
perihalalah dia dari huru-hara kubur dan siksa api neraka.”
Catatan :
Do’a yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat
disesuaikan dengan jenis jenazahnya yaitu :
1. apabila jenazahnya
wanita, maka damir (ﻩ) hu diganti dengan kata ha(ﻫﺎ)
2. apabila jenazahnya dua
orang, maka setiap damir kata hu(ﻩ) diganti dengan huma (ﻫﻣﺎ )
3. apabilla jenazahnya
banyak, maka setiap damir kata hu diganti dengan(ﻫﻢ) atau(ﻫﻦ)
4. Takbir yang keempat,
setelah takbir keempat membaca doa sebagai berikut
ﺍﻟﻟﻫﻡ ﻻ ﺘﺤﺮﻣﻨﺎ ﺃﺟﺮﻩ ﻮ ﻻ ﺘﻔﺘﻨﺎ ﺒﻌﺪﻩ ﻮ ﺍﻏﻔ ﺮﻠﻨﺎ ﻮ ﻟﻪ
Artinya : Ya Allah, janganlah engkau rugikan kami dari
mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan
ampunilah kami dan dia (HR Hakim)
Membaca salam kekanan dan kekiri
Artinya : Dari Malik bin
Hurairah ia berkata,rasulullah SAW bersabda, Tidak seorang mukmin pun yang
meninggal kemudian disalatkan oleh umat Islam yang mencapai jumlah tiga saf,
kecuali akan diampuni dosanya.” (HR Lima ahli hadis kecuali Nasai)
4. Memperbanyak saf, jika
jumnlah jemaah yang menyalatkan jenazah itu sedikit, lebih baik mereka dibagi
tiga saf. Apabila jemaah salat jenazah itu terdiri dari empat orang, lebih baik
dijadikan dua saf, masing-masing saf dua orang dan makruh juika dijadikan tiga
saf karena ada saf yang hanya terdiri dari satu orang.[4]
E. Menguburkan Jenazah
Setelah selesai
menyalatkan, hal terakhir yang harus dilakukan adalah menguburkan atau
memakamkan jenazah. Tata cara pemakaman atau penguburan tersebut adalah sebagai
berikut.
1.
Tanah yang telah
ditentukan sebagai kuburan digali dan dibuatkan liang lahat sepanjang badan
jenazah. Dalamnya tanah dibuat kira-kira setinggi orang ditambah setengah
lengan dan lebarnya kira kira satu meter, didasar lubangya dibuat miring lebih
dalam kearah kiblat. Maksudnya adalah agar jasad tersebut tidak mudah dibongkar
binatang.
2.
Setelah sampai di
tempat pemakaman, jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring
dan menghadap kiblat. Pada saat meletakkan jenazah, hendaknya dibacakan
lafaz-lafaz sebagai berikut
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻠﻰﻤﻠﺔﺮﺳﻮﻞﺍﷲﺮﻮﺍﻩﺘﺮﻤﺫﻮﺍﺒﻮﺪﺍﻮﺪ
Artinya : “Dengan nama Allah danatas agama
rasulullah.” (HR Turmuzi dan abu daud
3. Tali-tali pengikat kain kafan dilepas, pipikanan dan
ujung kakiditempelkan pada tanah. Setelah itu jenazah ditutup dengan papan kayu
atau bambu. Diatasnya ditimbun dengan tanah sampai galian liang kubur itu rata.
Tinggikan kubur itu dari tanah biasa sekitar satu jengkal dan diatas kepala
diberi tanda batu nisan.
4. Setelah selesai menguburkan, dianjurkan berdoa,
mendoakan dan memohonkan ampunan untuk jenazah. Hadis nabi Muhammad SAW
berbunyi yang artinya : “Dari Usman menceritakan bahwa nabi Muhammad SAW
apabila telah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri diatasnya dan
bersabda mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya
diberi ketabahan karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.” (HR Abu
Daud dan Hakim).
Tata krama yang
sebaiknya dilakukan ketika akan menguburkan jenazah antara lain mengiringi
jenazah dengan diam sambil berdoa, tidak turut mengiringi, kecuali juka
memungkinkan bagi perempuan, membaca salam ketika masuk pemakaman. Tidak duduk
hingga jenazah diletakkan, membuat lubang kubur yang baik dan dalam, orang yang
turun ke dalam kubur bukan orang yang berhadas besar, tidak mengubur pada waktu
yang terlarang, tidak meninggikan tanah kuburan terlalu tinggi, tidak duduk
diatas kuburan, dan tidak berjalan jalan diantara kuburan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berikut tata cara untuk menuntun seseorang yang telah
mengalami sakaratul maut
1. Menalqin (menuntun)
dengan syahadat
Sesuai sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam,
“Talqinilah orang yang akan wafat di antara kalian dengan, “Laa ilaha
illallah”. Barangsiapa yang pada akhir ucapannya, ketika hendak wafat,
‘Laa ilaha illallah’, maka ia akan masuk surga suatu masa kelak, kendatipun
akan mengalami sebelum itu musibah yang akan menimpanya.”
2. Hendaklah
mendoakannya dan janganlah mengucapkan dihadapannya kecuali kata-kata yang baik
3. Berbaik sangka kepada
Allah
4. Membasahi
kerongkongan orang yang sedang sakaratul maut
5. Menghadapkan orang
yang sakaratul maut ke arah kiblat
Kewajiban penyelenggaraan jenazah:
1. Memandikan,
mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya.
2. Adapun kewajiban
terhadap jenazahnya ada empat macam, yaitu
1). memandikannya, 2). mengkafaninya, 3).
menshalatinya,
4). menguburkannya.
3. Kewajiban orang
yang hidup kepada orang yang meninggal ada dua hal, yaitu kewajiban terhadap
jenazahnya dan kewajiban terhadap harta peninggalannya.
B. Saran
1. Diharapkan mahasiswa
dapat mengembangkan dan mempraktekannya mengenai penyelenggaraan jenazah ini.
2. Diharapkan
makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan bacaan.
DAFTAR PUSTAKA
Christriyati Ariani. 2002. Motivasi
Peziarah. Yogyakarta: Putra Widya
Karim Abdul. 2004. Petunjuk Merawat
Jenazah dan Shalat Jenazah. Jakarta: Amzah
Nashiruddin Al-Albani. 1999.
Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani
http://karyacombirayang.blogspot.co.id/2015/11/makalah-jenazah.html
0 komentar:
Posting Komentar