MAKALAH HTN (REFORMASI)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Gerakan
Reformasi di Indonesia yang terjadi pada pertengahan tahun 1998 di dorong oleh
banyak faktor. Faktor pertama adalah keterpurukan ekonomi sebagai akibat
terjdinya krisis moneter yang melanda kawasan Asia. Berbagai bentuk
penyimpangan ekonomi yang terjadi pada masa Orde Baru membuat krisis di
Indonesia menjadi sangat berat dan berkepanjangan. Hal tersebut menunjukan
bahwa pembangunan ekonomi oleh pemerintah RI di bawah Orde Baru rapuh.
Faktor
lain adalah tersumbatnya aspirasi politik rakyat dan ketidak adilan di bidang
hukum. Kondisi ini membuat masyarakat yang di motori oleh mahasiswa berani
menyuarakan pergantian pemerintah. Meski di awalnya gerakan yang menuntut
diadakanya reformasi dihadapi oleh aparat keamanan dengan tindakan represif
sehingga jatuh korban, namun gerakan dari hari ke hari justru semakin besar.
Krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah Orde Baru yang berkuasa selama 32
tahun. Keberhasilan gerakan reformasi membawa Indonesia memasuki era baru yang
lebih demokratis dan diharapkan mampu mencapai tujuan yang diinginkan.
B.
Permasalahan
1.
Apa pengertian dan tujuan reformasi ?
2.
Faktor-faktor yang mendorong munculnya
reformasi ?
3.
Sistematika Pelaksanaan UUD 1945 Pada
Masa Reformasi ?
4.
Sistem Pemerintahan Pada Masa Orde
Reformasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan tujauan Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan yang bertujuan
untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau
merombak segala tatanan politi, ekonomi, social dan budaya yang berbau Orde
baru. Atau membangun kembali, menyusun kembali.
Situasi politik dan ekonomi Indonesia yang
demikian terpuruk mendorong kalangan kampus tidak hanya bersuara melalui mimbar
bibas di kampus, namun akhirnya mendorong mahasiswa turun ke jalan. Gerakan
reformasi yang dipelopori oleh para mahasiswa tersebut mengusung enam agenda
reformasi yaitu:
a. Adili
Soeharto dan krono-kroninya
b. Amandemen
UUD 1945
c.
Penghapusan Dwifungsi ABRI
d. Otonomi
daerah yang seluas-luasnya
e.
Supremasi hukum
f.
Pemerintahan yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
Adapun yang menjadi tujuan di lakukannya
reformasi yaitu, sebagai berikut:
1) Reformasi politik bertujuan tercapainya
demokratisasi.
2) Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya
masyarakat.
3) Reformasi hukum bertujuan tercapainya
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Reformasi sosial bertujuan terwujudkan
integrasi bangsa Indonesia.
Dalam rangka
menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewujudkan tujuan
dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan,
antaranya:
1.
kebijakan dalam bidang politik reformasi
dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru
dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis.
Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
• UU No. 2 Tahun
1999 tentang partai politik
• UU No. 3 Tahin
1999 tentang pemilihan umum
• UU No. 4 Tahun
1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
2.
Kebijakan Dalam Bidang Ekonomi
Untuk memperbaiki prekonomian yang
terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan
Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ).
Selanjutnya pemerintah mengeluarkan
UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
3. Kebebasan Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan
menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini
terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan dan
ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah.
Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan
kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan
permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
4. Pelaksanaan Pemilu
Pada masa
pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang
damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48
partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan
masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak
pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30
Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut
menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat
itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur
mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.[1]
Selain dengan
adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan juga
dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan
yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang jelas antara
lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1.
Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
2.
Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
3.
Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari
KKN.
4.
Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan
wakil presiden RI.
5.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I, II, III, IV.
B.
Faktor-faktor
yang Mendorong Munculnya Reformasi
Adapun
faktor yang mempengaruhi adanya reformasi adalah sebagai berikut:
a.
Adanya ketidakadilan di bidang perekonomian dan hukum selama pemerintahan orde
baru selama 32 tahun
b.
Krisis Politik
Pembaharuan
yang dituntut terutama ditukukan pada terbitnya lima paket undang-undang
politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan yaitu :
1. UU
No. 1 tahun 1985 tentang pemilihan umum
2. UU
No. 2 tahun 1985 tentang susunan, kedudukan, tugas dan wewenang DPR/MPR
3. UU
No. 3 tahun 1985 tentang Parpoil dan golongan karya
4. UU
No. 5 tahun 1985 tentang referendum
5. UU
No. 8 tahun 1985 tentang organisasi massa
c.
Krisis Hukum Pelaksanaan hukum pada masa orde baru terdapat banyak
ketidakadilan terutama yang menyangkut hukum bagi keluarga pejabat. Bahkan hukum
dijadikan sebagai pembenaran atas tindakan dan kebijakan pemerintah atau sering
terjadi rkayasa dalam proses peradilan.
d.
Krisis Ekonomi Faktor penyebab krisis ekonomi yang melanda Indonesia antara
lain :
1. Utang Luar Negeri Indonesia
2. Penyimpangan Pasal 33 UUD 1945
3. Pola pemerintahan sentralistis
e.
Krisis Kepercayaan Krisis multidimensi yang melanda bangsa Indonesia telah
mengurangi kepercayaan rakyat kepada kepemimpinan Soeharto. Puncak dari
ketidakpercayaan rakyat adalah terjadinya berbagai aksi demonstrasi menentang
pemerintah karena mengeluarkan kebijakan yang melukai hati rakyat misal
kenaikan BBM dan ongkos angkutan pada 4 Mei 1998. puncak aksi rakyat dan
mahasiswa terjadi pada 12 Mei 1998 dimana terjadi peristiwa penembakan terhadap
Mahasiswa Trisakti oleh aparat yaitu :
1.
Elang Mulia Lesmana
2.
Heri Hertanto
3.
Hendriawan Lesmana
4.
Hafidhin Royan
Yang
akhirnya mendorong timbulnya aksi massa lebih besar pada 13 dan 14 Mei 1998
sehingga terjadi aksi anarkis terutama ditujukan pada etnis Cina. Tuntutan
mundur kepada Soeharto semakin menguat setelah munculnya tokoh-tokoh masyarakat
yang ikut menuntut Soeharto mundur diantaranya :
1.
Gus Dur
2.
Amien Rais
3.
Megawati
4.
Sri Sultan Hemengkubuwono X
(
Yang dikenal dengan Tokoh Deklarasi Ciganjur) pada tanggal 21 Mei 1998 kemudian
menyerahkan kekuasaan pada BJ. Habibie.[2]
C.
Sistematika
Pelaksanaan UUD 1945 Pada Masa Reformasi
Pada
masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi
dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi
Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham
demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu
memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi
telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya
termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol
pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan
tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang
dari garis Reformasi.
Ciri-ciri
umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
1. Mengutamakan
musyawarah mufakat
2. Mengutamakan
kepentingan masyarakat ,bangsa dan negara
3. Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain
4. Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Adanya
rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6. Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7. Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8. Penegakan
kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9. Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10. Penghormatan
kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11. Adanya
kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
Setelah
diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap
UUD 1945 setelah di amandemen :
1. Pembukaan
2. Pasal-pasal:
21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan.[3]
D.
Sistem
Pemerintahan Pada Masa Orde Reformasi
Sistem
pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan
sebagai berikut:
1. Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd
1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik
yang memungkinkan multi partai
2. Upaya
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab
dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak
lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Lembaga
MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan
menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di
amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden
dalam sidang istimewanya.
4. Dengan
Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan,
presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari
pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama
pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR
tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya
sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR
melainkan menurut UUD.
Di
dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial
tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden
dan wakil presiden secara langsung.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Munculnya
reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia, ketidakpuasan
masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto, dan adanya para
demonstran yang menginginkan diadakannya reformasi total, peristiwa Trisakti
yang menyebabkan presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian
untuk menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat tersebut, ada beberapa hal
yang di keluarkan yakni;
1. Kebijakan yang dilakukan oleh Bj. Habibie antara lain
kebijakan dalam bidang politik
kebijakan dalam bidang ekonomi
kebijakan dalam menyampaikan
pendapat dan pers
kebijakan pemilihan umum
2. Dikeluarkannya ketetapan MPR dan Tap MPR
3. Dilaksanakannya Amandemen UUD 1945
Setelah dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami
perubahan. Pelaksanaan demokrasi didasari atas nilai-nilai yang terkandumg
dalam pancasila. Sistem pemerintahan pada masa orde reformasi mulai diatur
dalam UU dan ataupun UUD 1945.
B. SARAN
Diharapkan kita sebagai generasi
bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya
dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan
masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga negara kita
tetap damai dan tenteram.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Daud Busroh, Hukum Tata Negara. 1994. Jakarta:
Rineka Cipta
Kusnardi, Pengantar Hukum Tata Negara. 1988. Jakarta: CV. SINAR BAKTI
Miftah
Thoha, Birokrasi Pemerintah di Era Reformasi. 2008. Jakarta : Kencana
Soehino, 1992, Hukum Tata
Negara Indonesia, Yogyakarta : Liberty
Thoha, 2008. Birokrasi Pemerintah di
Era Reformasi, Jakarta : Kencana
[1] Soehino, Hukum
Tata Negara Indonesia, (Yogyakarta : Liberty, 1992), Hlm. 20.
[2]
Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta:Prenadamedia), hlm. 167.
[3] Miftah Thoha, Birokrasi Pemerintah di Era
Reformasi, (Jakarta : Kencana, 2008), Hlm 59.
[4] Abu Daud
Busroh, Hukum Tata Negara, (Jakarta:
Rineka Cipta), hlm. 87.
0 komentar:
Posting Komentar