Tafsir Surat Al maidah ayat 38 dan 39

Edit Posted by with 2 comments

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Al quran merupakan sumber dari segala hukum. Telah kita ketahui bahwa Al-quran di samping berisi tentang masalah keimanan, niali-nilai moral, juga berisi tentang beberapa hal yang terkait masalah hukum.
Kurang lebih sepertiga ayat al-quran membicarakan masalah hukum, baik yang terkait dengan hubungan antara manusia dengan Allah, maupun hal-hal yang terkait dengan hubungan sesama manusia.
Salah satu hukuman yang disebutkan di dalam Al quran adalah hukuman atas pencuri sebagaimana firman Allah di dalam Al quran surat Al Maidah  ayat 38-39. Pencurian dalam hukum islam merupakan perbuatan tindak pidana yang berat hukumannya, jika pencurian tersebut telah memenuhi unsur unsur pencurian, namun berbeda dengan tindak pidana dalam hukum positif.
Dalam makalah ini kami akan mengupas lebih dalam tentang pandangan islam mengenai hukuman pencurian sesuai dengan ayat Al quran, yakini hukuman apa saja yang di kenakan sanksi pencurian menurut hukum islam, unsur unsur apa saja yang dapat dikenakan sanksi pencurian menurut hukum islam, dan bagaimana penerapan hukum tersebut, serta bagaimana hukum pencurian dalam hukum islam dan positif.

B.     Rumusan Masalah
1.      Tafsir Surat Al maidah 38-39 menurut Ibnu Katsir?
2.      Tafsir Surat Al maidah 38-39 menurut Ibnu Al- Wasith?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    TAFSIR SURAH AL-MAIDAH AYAT 38-39
  
Artinya:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Perkataan Perkataan السارق والسارقة  diambil dari asal katanya سرقا   سرق- يسرق- yang berarti mencuri atau diambil dari kata   سارق- سرقة- سراق- سارقة-سوارق yang berarti pencuri. Manakala perkataan قطعوا  berasal dari kata  قطع- يقطع- قطعاyang berarti memotong atau memutuskan. Di dalam kitab Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an disebutkan kata قطع sama maknanya juga dengan الإبانة والإزالة yang berarti menceraikan atau menghilangkan.
 Kata pencurian berasal dari bahasa arab al- sariqah. Dalam ensiklopedi fiqh:
السرقة هى اخذ مال لا حق له فيه من خفية
“ sariqah adalah mengambil suatu harta yang tidak ada hak baginya dari tempat penyimpanan.”
Abdul Qadir sudah mendefinisikan pencurian sebagai tindakan mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi (Audah, 1992:518). yang dimaksudkan dengan mengmbil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi adalah mengambilnya tanpa sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya.
Menurut kitab fathul qarib sariqah menurut bahasa adalah mengambil harta dengan sembunyi-sembunyi. Sedang menurut syarak ialah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan aniaya dari tempat simpanan harta itu tadi. ( Abu Amar, 1983:145)
Menurut Mahmud Syaltut pencurian adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut. (Djazuli, 2010:03)
Pencurian di dalam ketentuan KUHP Indonesia ialah perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
Kata curi artinya mengambil dengan diam-diam, sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain. Mencuri berarti mengambil milik orang lain secara tidak sah. ( Syarifin, 2000:97)
Pencurian dalam Islam merupakan perbuatan tindak pidana yang berat dan dikenakan hukuman potong tangan apabila harta yang dicuri tersebut bernilai satu nisab pencurian. (Yusof, 2009:77)
Jadi, pencurian adalah mengambil barang yang bukan miliknya dengan cara yang salah dan tidak dibenarkan di dalam Islam.
Didahulukannya kata pencuri lelaki dalam ayat ini, atas pencuri perempuan, dan didahulukannya pezina perempuan atas pezina lelaki (QS. AnNur (24): 2), mengisyaratkan bahwa lelaki lebih berani mencuri dari pada  perempuan, sedang perzinahan bila terjadi disebabkan karena keberanian.

B.     TAFSIR IBNU KATSIR SURAH AL-MAIDAH AYAT 38-39
  
Artinya:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[1]

Asbabun nuzul
Ayat ini turun berkenaan dengan kasus Thu'mah bin Ubairiq saat mencuri baju perang milik tetangganya yang bernama Qatadah bin Nu'man yang disembunyikan dalam kantong tepung yang robek. Baju yang ditaruh dalam kantong tepung tersebut disembunyikan di tempat Zaid bin Samin, orang yahudi. Tepung berceceran dari rumah Qatadah hingga ke rumah Zaid ini. Saat Qatadah sadar ada pencurian, Qatadah mencari-cari baju perang tersebut di rumah Thu'mah namun ia tidak menemukannya. Thu'mah bersumpah tidak mengambilnya dan ia tidak tahu-menahu. Selanjutnya, orang-orang mengikuti jejak tepung yang berceceran dan sekelompok orang Yahudi bersaksi akan hal itu. Hampir saja Rasulullah saw. membela Thu'mah sebab baju perang yang hilang terdapat di rumah orang lain, lalu turun firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.” (an-Nisaa': 107) Ayat tentang pencurian turun untuk menjelaskan hukumnya.
Ahmad dan lainnya dari Abdullah bin Amr; seorang wanita mencuri di masa Rasulullah saw. lalu tangan kanannya dipotong. ia bertanya, "Apakah aku bisa bertobat wahai Rasulullah?” Lalu AllahSWT menurunkan ayat dalam surah al-Maa'idah,
“Tetapi barangsiapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh,  Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (al- Maa’idah: 39)



1.      PERINTAH MEMOTONG TANGAN PENCURI
            Allah Ta'ala, lewat firman-Nya, telah menetapkan dan memerintahkan untuk memotong tangan pencuri, baik laki-laki maupun perempuan. Potong tangan pernah dipraktekkan dahulu di masa jahiliyah, lalu diakui dalam Islam dan ditambahkan syarat-syarat lainnya sebagaimana yang akan kami terangkan, insya Allah. Demikian pula perihal qasamah, diyat, pinjam-meminjam, dan hal hal lainnya yang sudah ada sebelumnya yang diakui syari’at disertai sejumlah tambahan sebagai kesempurnaan kemaslahatannya.

2.      KAPAN TANGAN PENCURI DIPOTONG?
Disebutkan dalam ash-Shahiihain dari Abu Hurairah R.a Rasulullah Saw bersabda, “Semoga Allah melaknat pencuri; ia mencuri topi baju lalu tangannya dipotong, dan ia mencuri tali (yang harganya sampai seperempat dinar) lalu tangannya dipotong.”
Asy-Syaikhan, yakni al-Bukhari dan Muslim, mengeluarkan hadits dari 'Aisyah bahwa Rasulullah bersabda,
”Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar atau lebih. ”
Dalam redaksi Muslim, dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda, “Tangan pencuri tidak dipotong kecuali karena mencuri seperempat dinar atau lebih.”
Hadits ini berfungsi sebagai nash (penjelasan yang pasti) mengenai masalah ini, yakni seperempat dinar, tidak kurang dari itu. Adapun hadits tentang harga perisai yang harganya tiga dirham, tidak bertentangan dengannya. Karena, ketika itu satu dinar senilai dengan dua belas dirham.
Memang sangat tepat, dalam bab pencurian, kadar harta yang karenanya tangan pencuri harus dipotong ialah seperempat dinar. Hal ini supaya manusia hati hati, dan tidak gampang mencuri harta orang lain. Inilah hakikat hikmah bagi orang-orang yang memiliki akal. Karenanya, Dia berfirman,

  
Sebagai pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mabaperkasa lagi Maha bijaksana.” Yakni sebagai balasan atas perbuatannya yang buruk, yaitu mengambil harta manusia dengan tangan mereka. Sangat tepat bila tangan yang mereka pergunakan untuk keburukan tersebut dipotong, sebagai siksaan dari Allah. Yakni sebagai hukuman dari Allah .

3.      TAUBAT PENCURI DITERIMA
Kemudian Allah berfirman, 
“Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesunggubnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Yakni barangsiapa bertaubat setelah mencuri dan kembali kepada Allah, maka Allah menerima taubat berkenaan dengan dosa yang berkaitan antara dia dengan-Nya.

Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Amr bahwa seorang wanita mencuri pada masa Rasulullah, lalu orang-orang yang menjadi korban pencurian membawanya (kepada beliau) seraya mengatakan,”Wahai Rasulullah, wanita ini telah mencuri harta kami.”
Kaumnya mengatakan, ”Kami akan menebusnya.”Rasulullah mengatakan,”Potonglah tangannya.” Mereka mengatakan, ”Kami akan menebusnya dengan dengan lima ratus dinar.” Beliau mengatakan,”Potonglah tangannya.” Lalu tangan kanannya dipotong. Setelah itu, wanita tersebut bertanya,”Apakah taubatku diterima,. wahai Rasulullah?”  Beliau menjawab,
“Ya, engkau pada hari ini dari dosamu seperti pada saat engkau dilahirkan ibumu.” [2]

C.     TAFSIR IBNU Al-WASITH  SURAH AL-MAIDAH AYAT 38-39

  
Artinya:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[3]

Asbabun nuzul
Ayat ini turun berkenaan dengan kasus Thu'mah bin Ubairiq saat mencuri baju perang milik tetangganya yang bernama Qatadah bin Nu'man yang disembunyikan dalam kantong tepung yang robek. Baju yang ditaruh dalam kantong tepung tersebut disembunyikan di tempat Zaid bin Samin, orang yahudi. Tepung berceceran dari rumah Qatadah hingga ke rumah Zaid ini. Saat Qatadah sadar ada pencurian, Qatadah mencari-cari baju perang tersebut di rumah Thu'mah namun ia tidak menemukannya. Thu'mah bersumpah tidak mengambilnya dan ia tidak tahu-menahu. Selanjutnya, orang-orang mengikuti jejak tepung yang berceceran dan sekelompok orang Yahudi bersaksi akan hal itu. Hampir saja Rasulullah saw. membela Thu'mah sebab baju perang yang hilang terdapat di rumah orang lain, lalu turun firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.” (an-Nisaa': 107) Ayat tentang pencurian turun untuk menjelaskan hukumnya.
Ahmad dan lainnya dari Abdullah bin Amr; seorang wanita mencuri di masa Rasulullah saw. lalu tangan kanannya dipotong. ia bertanya, "Apakah aku bisa bertobat wahai Rasulullah?” Lalu AllahSWT menurunkan ayat dalam surah al-Maa'idah,
“Tetapi barangsiapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh,  Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (al- Maa’idah: 39)

1.      HUKUMAN MENCURI
Mencuri uang pribadi atau uang bersama, seperti uang Negara, sektor publik, atau sektor khusus termasuk salah satu tindak pidana terbesar dalam Islam, hukumanya sangat haram, kemungkaran besar dan termasuk memakan harta manusia secara batil, tidak halal dalam syariat , agama atau undang-undang dunia manapun. Sebab, membolehkan aksi pencuri akan menghilangkan rasa aman orang dalam harta yang mereka miliki, menguncang prinsip kepercayaan dan ketenangan, mengusik ketenangan ekonomi, bisnis, dan sumber-sumber rezeki lain. Merampas, menghianati, dan semacamnya sama seperti tindakan mencuri, sama-sama mengambil hak milik orang lain secara tidak benar.
Karena itu, kejahatan pencurian mengharuskan hokum had, yaitu potong tangan dalam syariat Al-Qur’an. Hukuman ini meski kasar, namun inilah satu-satunya hukuman yang membuat jera untuk tindakan sewenang-wenang terhadap harta yang di ambil secara tidak benar.
Untuk orang yang bertobat setelah melakukan kezaliman berupa aksi mencuri dan kembali kepada Allah SWT, meninggalkan pencurian, mengembalikan harta orang lain yang diambil, memperbaiki dan menyucikan diri dengan amal kebajikan dan takwa, Allah SWT menerima tobatnya dan tidak menyiksanya di akhirat. Allah Maha mengampuni dosa-dosa hambanya yang bertobat, maha penyayang terhadap mereka bila mereka baik.
Melalui penerapan dan pengalaman, terbukti bahwa hukum-hukum had syar’ilah yang mewujudkan kebaikan seluruh manusia secara umum dan khusus. Tidak ada hukum yang bias mencegah tindak kejahatan secara lebih bijak, adil, dan lebih baik melebihi hukum-hukum Allah SWT yang tertera dalam Al-Qur’an.
Namun kita perlu tahu, hukuman pencurian baru bisa dilaksanakan setelah memenuhi serangkaian persyaratan. Pencuri disyaratkan balig dan berakal, bukan anak-anak dan gila. Tidak diizinkan masuk ketempat penyimpanan uang yang dicuri, bukan tamu atau pelayan, bukan kerabat korban pencurian, bukan atasan korban pencurian, uang yang dicuri melebihi nishab syar’i, yaitu satu dinar emas atau lebih menurut pendapat Abu Hanifah, atau seperempat dinar menurut pendapat jumhur, harta yang dicuri harus harta yang yang bisa dimanfaatkan secara syar’i, bukan berupa khamr, babi, anjing, bangkai, atau darah misalnya.
Ada lagi syarat yang bersifat umum dalam hukum-hukum had secara keseluruhan, yaitu tidak ada syuhbat, sebab hukum-hukum hadd tertolak karena adanya syubhat. Pintu syubhat amat luas yang memungkinkan penerapan hukum had yang jarang terlaksana. Saat itu hukuman beralih kebentuk lain selain hukum hadd, seperti penahanan, pemukulan, dan celaan. Bagi yang bertobat dari perbuatan buruk dan memperbaiki diri, hukuman ya tidak berlaku dan Allah menyukai orang-orang yang bertobat.

2.      BERSEGERA DALAM KEKAFIRAN
Allah SWT menurunkan kitab-kitab samawi seperti Taurat, Injil, dan Al-Qur'an berisi syariat-syariat Ilahi untuk mengatur kehidupan manusia, sebab kehidupan tanpa aturan hukum akan kacau, mirip kehidupan dalam hutan, tidak ada kebahagiaan, rasa aman, dan ketenangan. Yang kuat menerkam yang lemah, yang besar memperbudak yang kecil, pemegang kuasa menganiaya pihak lain dan zalim dalam memberi putusan dan memperlakukan sesama berdasarkan hawa nafsu, kecenderungan, sifat tamak, dan syahwat. Karena itulah, Al-Qur'anul Karim mengingkari perlawanan terhadap syariat dan kitab-kitab Ilahi. Al-Qur'an menyebut mereka yang menerjang hukum-hukum Ilahi sebagai orang-orang yang bersegera dalam kekafiran dan kesesatan, serta bertindak berdasarkan etika rendahan. Allah SWT berfirman seraya menghibur dan menguatkan 'jiwa NabiNya, Muhammad saw. lantaran perlakuan yang beliau terima dari kelompok-kelompok kaum munafik dan Bani Israil.[4]


BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Tafsir surah Al- Maidah ayat 38-39: Perkataan Perkataan السارق والسارقة  diambil dari asal katanya سرقا   سرق- يسرق- yang berarti mencuri atau diambil dari kata   سارق- سرقة- سراق- سارقة-سوارق yang berarti pencuri. Manakala perkataan قطعوا  berasal dari kata  قطع- يقطع- قطعاyang berarti memotong atau memutuskan.
            Abdul Qadir sudah mendefinisikan pencurian sebagai tindakan mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi (Audah, 1992:518). yang dimaksudkan dengan mengmbil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi adalah mengambilnya tanpa sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya.
Sesuai dengan surah Al Maidah ayat 39:
“Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesunggubnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Yakni barangsiapa bertaubat setelah mencuri dan kembali kepada Allah, maka Allah menerima taubat berkenaan dengan dosa yang berkaitan antara dia dengan-Nya.


[1]  Syaikh Shafiyyurrahan al-Mubarakfuri, Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, (Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir , 2016), hal  144.
[2]  Ibid; hal. 145
[3]  Wahbah Az-Zuhailli, Tafsir Al-Wasith, (Depok: Darul Fikr, Damaskus, 2015), hal. 157
[4]   Ibid; hal 158.

2 komentar:

  1. kuliah di al-azhar Cairo ya ? soalnya sama kyk di muqorror :)

    BalasHapus
  2. Izin copy paste dan menyalin, Terima Kasih Banyak

    BalasHapus