Tafsir surah Al-Israa’ ayat 32

Edit Posted by with No comments

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Melihat berbagai fakta yang terjadi saat ini, tidak sedikit para pemuda dan pemudi yang terjerumus ke dalam lembah perzinahan (free sex), disebabkan terlalu jauhnya kebebasan mereka dalam bergaul, faktor utama masalahnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat saat ini terhadap batas-batas pergaulan antara pria dan wanita. Disamping itu didukung oleh arus modernisasi yang telah mengglobal dan lemahnya benteng keimanan kita mengakibatkan masuknya budaya asing tanpa penyeleksian yang ketat. Kita telah mengetahui bahwa sebagian besar bangsa barat adalah bangsa sekuler, seluruh kebudayaan yang mereka hasilkan jauh dari norma-norma agama. Hal ini tentunya bertentangan dengan budaya Indonesia yang menjujung tinggi nilai agama dan pancasila. Tidak ada salahnya jika kita mengatakan pacaran adalah sebagian dari pergaulan bebas. Saat ini pacaran sudah menjadi hal yang biasa bahkan sudah menjadi kode etik dalam memilih calon pendamping. Fakta menyatakan bahwa sebagian besar perzinahan disebabkan oleh pacaran.









BAB II
PEMBAHASAN

A. Tafsir Ibnu Katsir surah Al-Israa’ ayat 32

Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32)
1. Perintah Menjauhi Perbuatan Zina
Allah SWT berfirman, melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan mendekatinya, yakni melakukan hal-hal dan penyebab-penyebab yang menjerumuskan seseorang kepada perzinaan.“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (dosa besar). Dan suatu jalan yang buruk. ” Maksudnya, zina itu seburuk-buruk jalan hidup.[1]
B. Tafsir Al-Azhar surah Al-Israa’ ayat 32

Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya dia itu adalah keji dan sejahat-jahatnya jalan. (QS. 17:32)
1. Pengertian Zina
Zina yaitu segala persetubuhan yang tidak disahkan dengan nikah, atau yang tidak sah nikahnya. Zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang terburuk, ia dapat mendatangkan wabah penyakit AIDS yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya.[2]
Inilah kita buat definisi atau arti zina. Dengan simpulan sekalian persetubuhan yang tidak disahkan lebih dahulu dengan nikah, sebenarnya sudah cukup. Tetapi, ada juga. yang walaupun diadakan nikah terlebih dahulu, nikah mereka adalah tidak sah, yaitu bersetubuh dengan mahram (yang haram dinikahi tersebut lengkap dalam surah An-Nisaa’ ayat 33), atau menikahi istri orang, atau menikahi orang dalam iddah.[3]
Di dalam surah An-Nur diterangkan dengan jelas hukuman zina, yaitu setelah masyarakat Islam dapat mendirikan kekuasaan di Madinah. Di dalam surah al-Furqaan (surah Mekah) diterangkan bahwa salah satu perangai yang tidak terdapat pada Ibadur Rahman ialah zina. Sekarang, di dalam surah al-lsraa' ini lebih dijelaskan lagi, yaitu jangan dekati zina! Artinya, segala sikap dan tingkah laku yang dapat membawa kepada zina janganlah dilakukan.
Karena apa? Karena pada laki-laki ada syahwat setubuh dan pada perempuan pun ada. Apabila seorang laki-laki dengan seorang perempuan telah berdekat, susah mengelakkan tumbuhnya gelora syahwat itu. Tepat artinya dari sebuah hadits, ”Kalau seorang laki-laki dan seorang perempuan telah khalwat berdua-dua, yang ketiga adalah setan.” Ketika kita bertenang-tenang duduk sendiri, akal kita dan pertimbangan budi dapat berbicara. Tetapi, kalau seorang laki-laki telah berdua saja dengan seorang perempuan, akal budi tidak bicara lagi. Yang bicara ialah syahwat itu. Nafsu atau seks! Dan apabila nafsu seks itu sudah terpenuhi, mungkin akal akan bicara dan menyesal. Tetapi sebelum terpenuhi, segala yang lain gelap belaka.
Khalwat, yaitu berdua-dua saja laki-laki dengan perempuan, termasuk mendekati zina. islam mengharamkan khalwat. Bahkan, khalwat dengan mahram sendiri pun hendaklah dibatasi. Sebab itu pula maka diharamkan meminum sekalian minuman yang memabukkan. Apabila telah mabuk, orang tidak dapat lagi mengendalikan diri. Dan dilarang perempuan-perempuan memakai pakaian yang dapat membangkitkan syahwat. Kasiatin ariatin; berpakaian tetapi bertelanjang, you can see! Dan termasuk juga pendekat zina adalah film-film, gambar-gambar, dan majalah-majalah telanjang, porno, nyanyian-nyanyian yang berisi ajakan buruk, dansa-dansa dan peluk-pelukan. Termasuk juga larangan bepergian jauh perempuan (musafir) tidak diantar oleh suaminya atau mahramnya.
Sebagai seorang dokter, dia telah mempelajari dari pengalaman dan penyelidikan yang beliau lakukan terhadap pasien-pasiennya. Beliau mendapat kesimpulan ilmiah yang kuat tentang pengaruh naluri perempuan sebagai perempuan, yang membangkitkan nafsu berkelamin (seks) padanya. Menurut beliau, tempat yang sepi embusan angin, berdekatan berdua ketika menonton film-film yang membangkitkan birahi, persinggungan kulit sesama kulit, persentuhan ujung jari sekalipu n, apatah lagi kalau sudah disertai rabaan dan ciuman, semuanya itu adalah pembangkit syahwat yang terpendam dalam diri seorang perempuan.
Di samping itu timbullah penyakit-penyakit yang amat berbahaya dan merusak keturunan tersebab dari perzinaan, yaitu penyakit sifilis dan gonore. Di zaman akhir ini dikenal orang penyakit yang diberi nama Vietnam Rose yang berjangkit dari serdadu-serdadu di medan perang, yang ketika istirahat dan vakansi bersetubuh dengan perempuan lacur.
Dengan ini semua bertambahlah yakin kita kepada firman Allah, ”Dan janganlah mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah keji dan sejahat-jahat jalan.”


2. Sebab An-Nuzul
Martsad bin Abi Martsad membawa para tawanan perang dari Mekkah ke Madinah. Di Mekkah ada seorang wanita jahat bernama Anaq. Ia adalah temannya Martsad, Anaq mengajaknya berzina. Martsad berkata, “Hai Anaq, Allah telah mengharamkan zina.” Kemudian, setelah Martsad sampai di Madina. Ia datang kepada Raulullah dan berkata, “Ya Rassulullah, apakah saya boleh menikah dengan Anaq?” Rasulullah tidak menjawab, hingga akhirnya turunlah ini.[4]
Al-Wahidi menjelaskan, para Mufassir berkata: “Sesampainya orang-orang Muhajirin ke kota Madinah, di antara mereka terdapat orang-orang fakir; ereka tidak punya harta. Sedangkan di kota Madinah terdapat pula perempuan jahat dan penzina, mereka suka menjual kehormatannya. Karena itu, ada diantara Muhajirin yang menginginkan usaha perempuan-perempuan tersebut.” Mereka berkata: “Kalau kita menikahi perempuan-perempuan itu, maka kita akan menjadi kaya.” Kemudia Muhajirin ini minta izin kepada Rasulullah. Akhirnya turunlah ayat:
C. Macam-macam  Zina dan Hukumannya
            Al-qur’an tidak hanya melarang berzina, tetapi ia juga menitikberatkan kepada para penguasa agar  memberikan hukuman yang sangat berat kepada pelakunya, yaitu mencambuk setiap pelakunya seratus kali. Pelaku zina itu dapat dikategorikan kepada dua macam, yaitu:
1. Zina Ghairu Muhsan
            Zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh Gadis (Bakr) atau perjaka. Hukumannya adalah cambuk seratu kali, kemudian jika ia masih hidup diasingkan atau diusir selama satu tahun. hadis ini berdasarkan ayat Al-qur’an surah An-Nur ayat 2 dan sabda Rasulullah:[5] 
perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
                        dan sabda Rasulullah yang artinya:
“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW menghukumb orang yang berzina yang belum nikah dengan mengusirnya satu tahun dan melaksanakaan had (hukum dera) atasnya.”
2. Zina Muhsan
           Zina Muhsan adalah zina yang dilakuakn oleh orang yang sudah pernah menikah. Hukumannya adalah rajam, yaitu dengan mengubur badanya separuh di persimpangan jalan kemudia dilempar batu sampai mati. Nabi SAW bersabda:[6]
“Diterima dari Abu Hurairah, ia berkata: Seorang laki-laki muslim datang kepada Rasulullah SAW sewaktu baginda berada dalam masjid. Laki-laki itu memanggil Rasulullah dan berkata, “Ya Rasulullah, saya telah berzina.” Rasulullah berpaling darinya. Laki-laki tersebut mengulangi ucapannya empat kali. Setelah itu ia bersaksi atas dirinya empat kali, Rasulullah memanggilnya kemudian berkata: “Apakah anda gila?”, Ia  menjawab Tidak. “Apakah anda telah menikah?”, Ia menjawa: Sudah. Kemudian Nabi berkata (kepada para sahabatnya): “Pergilah kalian dengan laki-laki ini dan rajamlah ia.”
D. Tuduhan Berzina

dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.
            Dari ayat ini diungkapkan (Laki-laki yang menuduh perempuan baik-baik berzina), yaitu dengan menggunakan Mudzakkar. Akan tetapi hal ini juga berlaku pada wanita; aabila wanita menuduh laki-laki berzina dan ia tidak dapat membuktikannya dengan empat orang saksi maka kepadanya dilimpahkan hukuman cambuk delapan puluh kali.
            Menuduh orang melakukan dosa besar termasuk dalam kategori dos besar, dan ia merupakan perbuatan fasik. Kesaksian pelakunya tidak boleh diterima; ia tidak boleh menjadi saksi dalam semua kasus yang memerlukan saksi. Sebab ia sudah menjadi fasik, dan orang fasik tidak boleh menjadi saksi. Kecuali apabila mereka sudah bertaubat. Jadi, sipenuduh tanpa bukti dapat dikenakan dua hukuman, pertama cambuk delapan puluh kali dan kedua, kesaksiannya dibatalkan hingga ia bertaubat.[7]

E. Antisipasi Agar Orang Tidak Berzina

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
            Ayat ini menggambarkan dua sikap yang harus dimiliki oleh seorang mukmin guna mengantisipasi atau membenteng dirinya dari berbuat zina, yaitu menahan pandangan dan memelihara kemaluan.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
                Dalam rangka menantisipasi agar tidak terjadi perbuatan zina, maka wanita dituntut untuk tidak membuka auratnya kecuali terhadap dua belas golongan laki-laki, yaitu sebagai berikut:[8]
a. Suaminya sendiri
b. Ayah, kakek dan seterusnya
c. Ayah suaminya (mertua laki-laki)
d. Anak, cucu kandung dan seterusnya
e. Anak suaminya
f. Saudara Kandungnya
g. Anak saudara kandungnya
h. Anak saudara perempuan kandungnya
i. Sesama wanita
j. Budaknya
k. Laki-laki yang tidak mempunyai keinginan kepada wanita
l. Anak kecil yang belum mengerti aurat wanita
            Jadi Islam mengajarkan bahwa wanita tidak boleh membuka auratnya di hadapan laki-laki kecuali terhadap dua belas golongan yang telah disebutkan di atas, yang dikategorikan mahram.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa zina adalah termasuk dosa yang besar dan dilarag dalam Islam. Zina sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu: Zina Ghairu Muhsan dan Zina Muhsan, hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah cambuk seratus kali dan kalau masih hidup diasingkan atau diusir selama satu tahun. Sedangkan hukuman pelaku zina muhsan adalah rajam, yaitu dengan mengubur badannya separuh dipersimpangan jalan kemudian dilempar batu sampai mati.
            Orang yang menuduh orang berbuat zina tanpa bukti dapat dikenakan dua hukuman, pertama cambuk delapan puluh kali dan kedua, kesaksiannya dibatalkan sampai ia bertaubat. Antisipasi agar orang tidak melakukan zina yaitu dengan menahan pandangan dan memelihara kemaluan.









DAFTAR PUSTAKA
Hamka, 2015, Tafsir Al-Azhar Diperkaya Dengan Pendekatan Sejarah, Sosiologi, Tasawuf, Ilmu Kalam, Sastra Dan Psikologi, (Depok: Gema Insani Press,),
Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, 2016, Shahih Tafsir Ibnu Katsir, (Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir,)
Yusuf M. Kadar, 2013, TAFSIR AYAT AHKAM Tafsir Tematik Ayat-Ayat Hukum, ( Jakarta: AMZAH,)





[1] Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Shahih Tafsir Ibnu Katsir, (Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, 2016), hlm. 365
[2] Kadar  M. Yusuf, TAFSIR AYAT AHKAM Tafsir Tematik Ayat-Ayat Hukum, ( Jakarta: AMZAH, 2013), hlm. 298
[3] Hamka, Tafsir Al-Azhar diperkaya dengan pendekatan sejarah, sosiologi, tasawuf,Ilmu kalam, sastra dan psikologi, (Depok: Gema Insani Press, 2015), hlm. 281
[4] Ibid,. hlm. 300
[5] Ibid,. hlm. 301
[6] Ibid,. hlm. 302
[7] Ibid., hlm. 306
[8] Ibid.,hlm. 310

0 komentar:

Posting Komentar